Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis multiakad pada instrumen Sukuk Ritel SR-014. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data pada penelitian ini berupa dokumentasi dari jurnal, fatwa DSN dan sumber lain yang menunjang penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa instrument Sukuk SR-014 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased (Ijarah al Maujudat al-Mau’ud Bisti’jariha). Tranksaksi Sukuk Negara Ritel SR-014 terdapat banyak akad yang menyertai akad ijarah asset to be leased (Ijarah al Maujudat al-Mau’ud Bisti’jariha). Akad jual beli (bai’) terjadi saat Pemerintah memesan objek ijarah kepada PP SBSN sehingga terjadi Pembelian (tanah dan/atau bangunan yang berupa Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai bagian obyek Ijarah (dalam hal diperlukan). Kemudian akad wakalah terjadi saat PP SBSN memberikan kuasa (Wakalah Agreement) kepada Pemerintah dalam rangka pembangunan proyek yang akan dijadikan sebagai obyek Ijarah. Setelah itu, terdapat akad wa’ad (janji) bahwa setelah selesai perjanjian sewa-menyewa, pihak pembeli akan menjual kembali barang tersebut kepada penjual. Dengan demikian terdapat multiakad pada instrumen Sukuk Ritel SR-014