Gunawan Djajaputera
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Jaminan Kebendaan yang dibebani Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga Selaku Pemberi Jaminan dalam Kepailitan Talita Taskiyah; Gunawan Djajaputera
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.598 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i12.10492

Abstract

Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan membutuhkan dana yang didapatkan dari keuangan perusahaan ataupun dari pinjam meminjam uang. Pelaksanaan pemberian pinjaman uang membutuhkan jaminan kebendaan salah satunya yang dibebani hak tanggungan yang diberikan oleh debitor atau pihak ketiga. Ketika debitor wanprestasi kreditor dapat langsung melakukan eksekusi dan mengambil pelunasan piutangnya. Berbeda halnya jika debitor dinyatakan pailit, kreditor pemegang jaminan selaku kreditor separatis dalam melakukan eksekusi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengingat kepailitan adalah sita umum semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Namun menjadi pertanyaan bagaimanakah kedudukan jaminan kebendaan yang dibebani hak tanggungan milik pihak ketiga selaku pemberi jaminan dalam kepailitan. Untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil pembahasan didapatkan kedudukan jaminan kebendaan yang dibebani hak tanggungan milik pihak ketiga selaku pemberi jaminan dalam kepailitan bukanlah termasuk ke dalam harta pailit (non boedel pailit). Akan tetapi, karena tidak ada pengertian khusus tentang harta pailit mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan jaminan kebendaan yang diberikan oleh pihak ketiga.