Dalam melangsungkan perkawinan terlebih dahulu memahami syarat - syarat yang berlaku pada UU Perkawinan, jika suatu perkawinan dilaksanakan tanpa memenuhi syarat - syarat maka perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan. tidak hanya memenuhi syarat, pembatalan perkawinan dapat dilaksanakan ketika adanya salah sangka terhadap suami atau istri, meskipun pada prakteknya masih terdapat perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat-syarat yang berlaku, hal ini terjadi pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4255/Pdt.G/2019/PA.JS)†dimana telah terjadi perkawinan “Orang Dalam Gangguan Jiwa†(ODGJ). Pembatalan ini dimaksudkan untuk membatalkan atau memutuskan hubungan hukum antara suami dan istri, pembatalan dapat dilakukan oleh para pihak suami atau istri, keluarga dalam garis keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembatalan perkawinan orang dalam gangguan jiwa yang dilakukan oleh salah satu pihak garis keturunan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ini adalah penelitian normatif, dengan pedekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Sedangkan analisis bahan hukum dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.