This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NAUFAL PASYA NIM. A1012181238
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI MANAGER TEMPAT PEMBUATAN KAYU (TPK) 48 E-SPORT PAPUA TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PEMAIN PROFESIONAL YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE DI KOTA PONTIANAK NAUFAL PASYA NIM. A1012181238
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrac The professional player cooperation agreement is motivated by technological developments which have created a field of work in online game activities carried out by professional players.The beginning of a violation of an agreement or default because a manager from (TPK) 48 E-Sport did not carry out his obligations in the form of salary and bonuses to professional players.The formulation of the problem in this research is Why has the Manager of the Timber Manufacturing Site (TPK) 48 E-Sport Papua Haven't Implemented Obligations Against Professional Players Conducted Online in Pontianak City?”. The purpose of this study is to find out and obtain data and information about the implementation of the 48 E-Sport Papua Timber Factory Manager (TPK) obligations to professional players which are carried out online in Pontianak City. To reveal the factors that caused the TPK 48 E-Sport Manager to not carry out its obligations to professional players which were carried out online in Pontianak City. To reveal the legal consequences for TPK 48 E-Sport Managers who do not carry out their obligations. To reveal the efforts made by professional players to obtain their rights in an agreement with the Manager of TPK 48 E-Sport. This study uses empirical legal research methods.Based on the results of the research and discussion, the following results are obtained: That the implementation of the obligations of the Manager of the Timber Manufacturing Site (TPK) 48 E-Sport Papua to professional players which is carried out online in Pontianak City has not been carried out as promised because what is the right of professional players has not been carried out, including bonuses which are sometimes not given when players win an event or competition. Whereas the factor that caused the TPK 48 E-Sport Manager not to carry out its obligations to professional players which were carried out online in Pontianak City was due to a lack of awareness of the responsibilities of carrying out what had been promised causing losses to professional players, another factor was due to the delay sending money because the delivery process is experiencing problems. Whereas the legal consequences for the TPK 48 E-Sport Manager who did not carry out their obligations were said to have committed an act of default which could be filed for claims to provide compensation to the party who felt aggrieved. That the efforts made by professional players to obtain their rights in an agreement with the TPK 48 E-Sport Manager are by asking the manager to carry out what was agreed upon by means of deliberation and consensus. If no solution is found, then it is resolved with the provisions of the applicable legal rules.Keywords: Cooperation Agreement, Players, Professionals  Abstrak Perjanjian kerjasama pemain professional dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi yang menimbulkan bidang kerja dalam kegiatan permainan secara online yang dilakukan oleh para pemain professional.Awal dari sebuah pelanggaran sebuah perjanjian atau wanprestasi karena seorang manager dari (TPK) 48 E-Sport tidak menjalankan kewajibannya berupa gaji dan bonus kepada pemain professional seperti yang sudah tertera di perjanjian kerjasama antara pihak manager dan pemain professional.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Manager Tempat Pembuatan Kayu (TPK) 48 E-Sport Papua Belum Melaksanakan Kewajiban Terhadap Pemain Profesional Yang Dilakukan Secara Online Di Kota Pontianak ?”. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban Manager Tempat Pembuatan Kayu (TPK) 48 E-Sport Papua kepada pemain profesional yang dilakukan secara online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Manager TPK 48 E-Sport belum melaksanaan kewajibannya kepada pemain profesional yang dilakukan secara online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Manager TPK 48 E-Sport yang tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan para pemain profesional untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian dengan Manager TPK 48 E-Sport. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :. Bahwa  pelaksanaan kewajiban Manager Tempat Pembuatan Kayu (TPK) 48 E-Sport Papua kepada pemain profesional yang dilakukan secara online di Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan karena apa yang menjadi hak dari pemain professional belum dilaksanakan antara lain bonus yang kadang tidak diberikan saat pemain memenangkan suatu event atau pertandingan. Bahwa yang menjadi faktor yang menyebabkan Manager TPK 48 E-Sport belum melaksanaan kewajibannya kepada pemain profesional yang dilakukan secara online di Kota Pontianak adalah karena kurangnya kesadaran akan tanggung jawab melaksanakan apa yang telah diperjanjikan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak pemain professional, faktor lain adalah karena terlambatnya pengiriman uang karena proses pengiriman yang mengalami persoalan. Bahwa akibat hukum bagi Manager TPK 48 E-Sport yang tidak melaksanakan kewajibannya adalah dikatakan telah melakukan Tindakan wanprestasi yang dapat diajukan tuntutan untuk memberikan ganti kerugian pada pihak yang merasa dirugikan. Bahwa upaya yang dilakukan para pemain profesional untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian dengan Manager TPK 48 E-Sport adalah dengan meminta pihak manager melaksanakan apa yang diperjanjikan dengan cara musyawarah dan mufakat jika tidak ditemukan jalan keluar barulah diselesaikan dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku. Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Pemain, Profesional