Eko Suprihanto
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reformulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Kepolisian Menghadapi Korupsi Sebagai Ancaman Perang Proksi Eko Suprihanto; Yos Johan Utama; Irma Cahyaningtyas
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 5, Nomor 1, Tahun 2023
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jphi.v5i1.204-219

Abstract

Korupsi sebagai metode perang proksi adalah upaya mempengaruhi kebijakan dalam negeri melalui pendekatan secara legal atau ilegal kepada badan hukum atau perorangan yang memegang otoritas publik atau terkait dengan kepentingan publik. Kepolisian (Polri) sebagai salah satu instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dituntut untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum. Sehingga perlu suatu reformulasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam perspektif Kepolisian menghadapi korupsi sebagai ancaman perang proksi. Urgensi dari tulisan ini adalah untuk memberikan masukan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya yang dilaksanakan oleh Polri melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum melalui penguatan organisasi Lembaga Anti Korupsi Polri dalam sebuah struktur yang tersentralisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis serta dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan berupa penelaahan bahan kepustakaan dalam bentuk dokumen maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku.Dari pembahasan yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi dalam menghadapi ancaman perang proksi di Indonesia melalui penyempurnaan desain struktur organisasi anti korupsi Polri dalam suatu regulasi internal (Peraturan Polri) dan harus ditegakkan secara konsisten.