Farida Azzahra
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKONSTRUKSI BADAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK: STUDI KEDUDUKAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DI INDONESIA Farida Azzahra
CREPIDO Vol 4, No 2 (2022): Jurnal Crepido November 2022
Publisher : Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum & Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/crepido.4.2.54-69

Abstract

Perselisihan internal partai politik di Indonesia saat ini diselesaikan melalui mahkamah partai politik. Namun, putusan mahkamah partai yang bersifat final dan mengikat sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir hanya berlaku bagi perselisihan partai politik yang menyangkut kepengurusan partai, sementara mengenai sengketa partai politik lainnya, dapat diajukan diajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Partai Politik. Ketentuan tersebut menunjukan masih lemahnya kedudukan mahkamah partai sebagai badan penyelesaian perselisihan partai politik di Indonesia. Pada praktiknya, penyelesaian perselisihan partai politik melalui mahkamah partai hanya menjadi syarat administratif belaka. Hal ini kemudian membuat proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut, bahkan hal ini akan menimbulkan problematika ketidakpastian hukum terhadap anggota partai yang juga menjabat sebagai anggota legislatif. Penelitian ini mencoba untuk mengkaji kedudukan mahkamah partai pada sistem kekuasaan kehakiman Indonesia serta menguraikan kebutuhan rekonstruksi badan penyelesaian partai politik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlu untuk merekonstruksi kedudukan mahkamah partai menjadi suatu badan peradilan independen yang berada di bawah peradilan umum guna mempercepat proses penyelesaian perselisihan partai politik dan juga memberi kepastian hukum.