Manokwari merupakan daerah yang berstatus Kabupaten. Wilayah ini memiliki luas wilayah daratan sebesar 125,46 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 203.000 jiwa (akhir 2023) wilayah ini kaya akan hasil alam baik pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan. hasil pertanian berupa ketela dan umbi-umbian. hasil perikanan berupa udang dan ikan serta hasil tambang seperti gas alam dan emas. Namun demikian Manokwari sebenarnya masih belum berstatus kota otonom, hal yang sama juga terjadi di beberapa ibukota propinsi hasil pemekaran, seperti Sofifi (Maluku Utarra), Mamuju (Sulawesi Barat), Merauke (Papua Selatan), Nabire (Papua Tengah), Tanjung Selor (Kalimantan Utara) dan Wamena (Papua Pengunungan). Apakah pelaksanaan otonomi daerah dan otonomi khusus Papua terkait dengan kesiapan Manokwari sebagai ibukota propinsi Papua Barat telah mencerminkan keadilan berdasarkan Teori Keadilan John Rawl?. jenis data yang akan menjadi dasar penulis dalam metode penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh langsung melalui penelusuran bahan pustaka atau dokumentasi. Selanjutnya data sekunder yang akan digunakan oleh penulis dapat terbagi menjadi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pembentukan Papua Barat tidak langsung berdampak pada kesiapan kota Manokwari sebagai Ibukota propinsi yang sampai saat ini masih berstatus Kota Kabupaten, sehingga teori Rawls yang kedua yaitu Difference Principle (yang membahas keadilan kemanfaatan bagi Masyarakat yang paling tidak beruntung) belum dapat diwujudkan secara utuh, demikian juga dengan teori Rawls yang ketiga yaitu Equal Oportunity Principle yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga Manokwari. Dengan demikian maka Teori Keadilan John Rawls belum sepenuhnya terpenuhi terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah dan otonomi khusus Papua di Manokwari