Ditetapkannya Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh, menjadi tugas dan kewajiban bagi lembaga yang diberikan wewenang untuk mengimplementasikannya, termasuk pihak kepolisian. Hal ini mengingat sebagian masyarakat, masih tidak mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pihak kepolisian dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 serta kendala pihak kepolisian dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan teori implementasi dengen pendekatan kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini ialah pihak kepolisian, pihak wali kota, akademisi, pengamat, Satpol pp dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pihak kepolisian memiliki peranan penting dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh. Peran pihak polisi tersebut terlihat dalam aspek keamanan dan mengawasi berbagai kegiatan razia masker, menyediakan masker kepada masyarakat, serta ikut berpatisipasi dalam membubarkan kerumunan massa di masa pandemic Covid-19. Pengimplementasian Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan Masker oleh pihak kepolisian mengalami kendala dikarenakan masih banyak masyarakat yang mengacuhkan kebijakan pemerintah, kurangnya kesadaran masyarakat, kebiasaan baru bagi masyarakat, sistem pengawasan yang lemah serta adanya kepercayaan masker tidak mencegah penyebaran Covid-19. Kata Kunci: Peranan, Polisi, Perawal, Masker, Covid-19.