This Author published in this journals
All Journal Arena Hukum
Zenny Natasia Lianto
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM "OPERASI GANTI KELAMIN" TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN Zenny Natasia Lianto
Arena Hukum Vol. 11 No. 2 (2018)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6144.265 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.3

Abstract

AbstractMarriage in Indonesia is regulated in Act Number 1 year 1974 on Marriage, and article 2 Act No. 1 year 1974 on Marriage stating that marriage is declared valid if carried out according to the law of religion and beliefs of each party concerned. In other words, marriage in Indonesia is regulated by two laws namely Act No. 1 year 1974 on Marriage and religious law. However, in the reality, in Indonesia there is still a legal vacuum with marriage performed by parties who have sex-change operation before entering into marriage. Article 1 of Act No. 1 year 1974 on Marriage states that marriage takes place only between a man and a woman and does not explain how the status and position of the person who has performed a sex-change operation. While in the Catholic Catechism No. 369 of His design and illustration. With the provisions of Act No. 1 year 1974 on Marriage and the Catholic Catechism 369 of course sex-change operation has legal effects on the validity of marriage for Catholic couples. AbstrakPerkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak yang terkait. Dengan kata lain, perkawinan di Indonesia diatur oleh 2 hukum yakni Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum agama. Namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat kekosongan hukum terkait perkawinan yang dilakukan oleh pihak yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebelum melangsungkan perkawinan. Pasal 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menyebutkan bahwa perkawinan dilangsungkan antara seorang pria dan seorang wanita dan tidak menjelaskan bagaimana status dan kedudukan dari orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin. Sedangkan dalam Katekismus Gereja Katolik Nomor 369 dijelaskan bahwa Allah telah menciptakan pria dan wanita sesuai dengan rancangan dan gambaran-Nya. Dengan adanya ketentuan dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Katekismus Gereja Katolik nomor 369 tentu saja operasi ganti kelamin memiliki akibat hukum terhadap keabsahan perkawinan bagi pasangan Katolik.