Indonesia merupakan negarabyang menganutbbentuk pemerintahan negara kesatuan, namun berbeda jika kita melihat sistembpemerintahan daerah dimana Indonesia telah mengadopsibprinsip federalisme sebagai otonomibdaerah. Kabupaten Kendal secara kondisi geografis beberapa daerahnya merupakan wilayah pegunungan terutama di Desa Sidokumpul, masih syarat akan adat istiadatnya dalam menyelesaikan perselisihan sengketa tanah. Dari hal tersebut Desa Sidokumpul juga menerapkan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution), Perselisihan yang terjadi di masyarakat desa terutama Desa Sidokumpul, dalam penyelesaiannya masyarakat lebih memilih menggunakanbpenyelesaian konflik denganbcara nonblitigasi melalui kepalabdesa. Penelitianbini menggunakanbpenelitian YuridisbNormatif, atau disebut juga metodebpenelitian hukumbnormatif. Metodebpenelitian yuridisbnormatif merupakan penelitianbhukum kepustakaan yangbdilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji bahan-bahanbpustaka ataubdata sekunderbbelaka. Permasalahan sengketa tanah yang terjadi di desa sidokumpul selama 4 (empat) tahun Ari Rimbawanto menjabat sebagai Kepala Desa dapat terselesaikan dengan baik tanpa harus ke pengadilan, hal tersebut dikarenakan olehbperanan daribkepala desabyang krusial dalambpenyelesaiannya. Peranan kepala desa di Desa Sidokumpul memiliki pengaruh yang besar bagi warganya dalam hal sebagai mediator penyelesaian sengketa.Dalam mediasi penyelesaian perselisihan sengketa pertanahan waris anak angkat yang terjadi di Desa Sidokumpul, kepala desa berkedudukan sebagai mediator, dengan memfasilitsi tempat dan data-databyang diperlukanbuntuk memperjelas kedudukan hakbatas tanah yang bersengketa