Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN MAQASID ASY-SYARI`AH ASY-SYATIBI TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SYARIFAH DENGAN LAKI-LAKI NON SAYYID Haya Zabidi; Rifky Noor
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 5, No 1 (2020): Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.448 KB) | DOI: 10.58791/sydrs.v5i1.101

Abstract

Abstrak Perkawinan antara Syarifah dengan laki-laki non Sayyid merupakan perkawinan terlarang di kalangan Alawiyyin, karena tidak ada kafaah diantara keduanya. Kafaah bagi  kaum  Alawiyyin adalah kafaah dalam  hal  nasab, Tujuan utama kafaah ini adalah untuk menjaga kelangsungan nasab keturunan Nabi  Muhammad SAW. Nasab ini dilihat dari garis keturunan bapak atau pihak laki-laki dan bukan dari garis keturunan ibu atau pihak perempuan. Dalam hal ini penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang larangan perkawinan ini menurut perpektif maqasid asy-syari`ah. Kata kunci : Perkawinan, Syarifah, Non Sayyid, Maqasid Asy-Syariah.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NO.20 TAHUN 2019 TENTANG TAUKIL WALI BILKITABAH DALAM AKAD NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN BANJAR Haya Zabidi; Siti Khadijah
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 5, No 1 (2020): Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (418.539 KB) | DOI: 10.58791/sydrs.v5i1.98

Abstract

Abstrak Adanya batasan dalam syarat diperbolehkannya wewenang wali nasab berpindah kepada wali hakim pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 (5) yaitu berupa membuat surat taukil wali. Bahwa dalam hal wali yang tidak dapat hadir ketika akad, harus membuat surat taukil wali yang ditandatangani wali, disaksikan oleh dua orang saksi dan diikrarkan dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan/penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili atau tempat keberadaan wali. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 ini mampu memberikan solusi dari permasalahan wali yang tidak bisa berhadir di pernikahan dengan adanya surat taukil wali maka ketidak hadiran wali nikah dapat teratasi, ini merupakan dampak positif dalam pelaksanaan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 yang membahas taukil wali bilkitabah. Kata kunci : PMA, Taukil Wali Bilkitabah, KUA.
SOSIALISASI KONSEP MANAJEMEN BAGI SANTRIWATI DI PONDOK PESANTREN SALAFIYAH DARUSSALAM MARTAPURA Malihah, Lola; Husna Karimah; Haya Zabidi; Mukhlis Kaspul Anwar; Gina Pahriana
Jurnal Pengabdian Masyarakat Paguntaka Vol. 2 No. 2 (2024): Maret 2024
Publisher : Jumpa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61457/jumpa.v2i2.25

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa sosialisasi tentang konsep dasar manajemen. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memperkenalkan kepada para santriwati di Pondok Pesantren Salafiyah Darussalam Martapura tentang pentingnya pelakasanaan konsep-konsep dasar manajemen dalam kehidupan sehai-hari. Konsep dasar manajemen yang terdiri dari Perencanan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Evaluasi menjadi sangat penting para santriwati mengingat mereka tidak hanya menimba ilmu pengetahuan di Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah, tetapi mereka juga belajar tentang ilmu-ilmu agama dengan kitab klasik di Pondok Pesantren Darussalam Martapura. Kegiatan belajar yang berlangung pagi dan sore hari tersebut mengharuskan mereka untuk bisa mengatur segala sesuatunya terutama memanajemen waktu antara di pendidikan kesetaraan dan belajar agama di Pondok. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa santriwati sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Sebagian besar dari mereka sudah mulai mengatur dan membuat jadwal kegiatan mereka terutama dalam mengatur waktu belajar. Sehingga pendidikan mereka yang ada di kesetaraan dan pendidikan agama di pondok pesantren dapat berjalan lancar tanpa kendala dan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Peran Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Mencegah Kecelakaan Kerja Abdurrahman Mustafa; Lola Malihah; Haya Zabidi; Mukhlis Kaspul Anwar
Management Studies and Business Journal (PRODUCTIVITY) Vol. 1 No. 1 (2024): Management Studies and Business Journal (PRODUCTIVITY)
Publisher : Penelitian dan Pengembangan Ilmu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62207/h9a45905

Abstract

Kecelakaan pabrik merupakan peristiwa malang yang dapat menimbulkan akibat yang parah, termasuk cedera, kematian, dan kerusakan properti. Insiden ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tindakan keselamatan yang tidak memadai, kurangnya pelatihan yang tepat, dan kegagalan peralatan. Untuk lebih memahami masalah ini dan mencari cara untuk mencegah kecelakaan tersebut, penting untuk mengetahui peran penting K3 untuk memastikan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja. Kecelakaan kerja juga biasanya terjadi akibat kondisi lingkungan kerja tidak aman dan human error. Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh pelanggaran aturan lama kerja yang telah ditetapkan dan juga disebabkan oleh kurangnya tingkat pengetahuan tentang keselamatan kerja ditempat kerja. Keselamatan dan kesehatan itu sendiri sangat mempengaruhi tingkat kecelakaan dan tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi. Rendahnya penerapan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebabkan oleh rendahnya pemahaman terhadap pentingnya kualitas keselamatan dan kesehatan kerja. Permasalahan yang dihadapi perusahaan yaitu masih tingginya risiko kecelakaan kerja karena kurangnya penekanan kebijakan K3 di perusahaan serta masih banyak pekerja yang tidak memahami bahkan mengabaikan pentingnya K3 terhadap tenaga kerja itu sendiri dan terhadap perusahaan. Tulisan ini akan membahas pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja, tanggung jawab pengusaha dan karyawan, serta peran peraturan dan standar dalam menjaga lingkungan kerja yang aman, agar mengurangi tingkat resiko kecelakaan kerja.