Fenomena homoseksual di Indonesia menuai resitensi keras dari umat beragama. Salah satunya dari umat Islam, karena memandang kaum  kaum homoseksual melanggar norma hukum Islam. Namun demikian terdapat dualisme pemikiran hukum Islam di kalangan intelektual muslim Indonesia dalam merespons fenomena homoseskual tersebut. Penelitian ini bermaksud melakukan analisis komparatif atas distingsi pemikiran hukum Islam Musdah Mulia dan Huzaemah Tahido Yanggo tentang eksistensi kaum homoseksual. Penelitian hukum Islam normatif-filosofis ini menggunakan kaidah fikih sebagai teori analisis. Hasil penelitian menunjukan pemikiran Musdah yang cenderung mengabsahkan homoseksual sebagai hal kodrati selama tidak melakukan sodomi berpijak pada epistemologi hukum Islam parsial, yakni tidak mempertimbangkan kompleksitas aspek kemudharatan (bahaya), baik dari perspektif agama, sosial maupun medis. Pemikiran demikian bertentangan dengan kaidah fikih berupa al-dhororu yuzal, yakni kemudharatan harus dihilangkan. Sedangkan pemikiran Huzaemah yang mengharamkan homoseksual berpijak pada epistemologi hukum Islam yang mempertimbangkan kemudharatan dari berbagai perspektif, baik agama, sosial, medis bahkan konstitusi dan ideologi negara Indonesia. Pemikiran Huzaemah ini sejalan dengan kaidah fikih prefentif yang berbunyi al-dhororu yuzaalu, dan kaidah fikih prioritas yang berbunyi al-maslahat al-ammah muqoddamatun ala al-maslahat al-khossoh (kepentingan publik harus diprioritaskan dari kepentingan individual). Implikasi teoritik penelitian ini menunjukan basis paradigmatik atas hukum Islam yang mengabsahkan homoseksual cenderung bercorak pragmatisme individualis. Sedangkan basis paradigmatik atas hukum Islam yang melarang keras homoseksual bercorak prefentif-sosialis.