Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum nasional dan internasional terkait politik hukum Pasal 9 dan 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional dengan fokus pada adanya pertentangan di dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 18 huruf h. Oleh karena itu, harmonisasi antara sistem hukum nasional dan internasional perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara lembaga-lembaga nasional dan internasional dalam rangka melindungi kepentingan nasional Indonesia di setiap kerja sama internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, undang-undang, dan perbandingan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis dokumen dengan mempelajari dokumen-dokumen hukum seperti UUD NRI 1945, Konvensi Wina 1969, dan UU Perjanjian Internasional dan literatur hukum yang terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengesahan perjanjian internasional melalui Keputusan Presiden bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan penentuan kepentingan nasional sebagai salah satu alasan pembenar pengakhiran suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Pasal 42 Konvensi Wina 1969. Kata Kunci: perjanjian internasional, pengesahan, pengakhiran Abstract This article aims to examine the national and international legal perspectives related to the legal policy of Articles 9 and 18 of Law Number 24 of 2000 regarding International Agreements, with a focus on the conflicts in Article 9 Paragraph (2) and Article 18 letter h. Therefore, harmonization between the national and international legal systems is necessary to improve understanding and coordination between national and international institutions in order to protect Indonesia's national interests in every international cooperation. This study uses a normative legal research method with conceptual, legal, and comparative approaches to analyze the issues in this study. The author uses document analysis techniques by studying legal documents such as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the 1969 Vienna Convention, the International Agreement Law, and related legal literature. The results of the analysis show that the ratification of international agreements through Presidential Decree conflicts with Article 11 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and the determination of national interests as one of the justifications for terminating an international agreement made by the Indonesian Government as regulated in Article 18 of the Law is contrary to Article 42 of the Vienna Convention 1969. Keywords: international agreement, ratification, termination.