This Author published in this journals
All Journal Lex Publica
Yeheskiel Minggus Tiranda
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Prinsip Negara Kesejahteraan Berdasarkan Rechtsstaat dalam Mewujudkan Hukum Perpajakan yang Berwawasan Pancasila Yeheskiel Minggus Tiranda
Lex Publica Vol. 4 No. 2 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.712 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.2.2017.760-767

Abstract

Untuk memenuhi kebutuhan individu, public dan sosial, negara hadir untuk memastikan hak dan kewajiban dapat dilaksanakan dengan baik dan seimbang. Asas negara kesejahteraan banyak dirujuk sebagai basis untuk mewujudkan kesejahteraan bersama sekaligus menjamin hak asasi individu. Salah satu upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pencapaian kesejahteraan bersama ini adalah melalui pemajakan. Tulisan ini berupaya untuk mendiskusikan penerapan konsepsi negara kesejahteraan melalui perpajakan di Indonesia, dengan mendasarkan pada filsafat nasional Pancasila dan konsepsi negara hukum (rechsstaat). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan konseptual. Penelitian yuridis konseptual atau yurisprudensi konseptual berfungsi untuk memberikan penjelasan tentang sifat-sifat yang membedakan hal-hal yang hukum dari hal-hal yang bukan hukum. Hasil dari studi ini menyoroti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak berfungsi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, hasil studi ini menggarisbawahi karakter-karakter speisifik dari implementasi konsep negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila adalah kegotongroyongan yang dilandasi asas kerukunan. Pemajakan yang berbasis pada Pancasila dapat menjadi pemicu bagi seluruh sektor kehidupan, tetapi juga menimbulkan tantangan bagaimana lembaga perpajakan membenahi dan mengatur isu strategis mengenai pajak dalam kerangka hukum yang lebih responsive pada tantangan zaman. Abstract To fulfill individual, public, and social needs, encourage the state to be present to ensure that rights and obligations can be carried out properly and in a balanced manner. The principle of the welfare state is widely referred to as the basis for realizing common prosperity while guaranteeing individual human rights. One of the efforts to balance the needs and achievement of this common welfare is through taxation. This paper seeks to discuss the application of the concept of a welfare state through taxation in Indonesia, based on the national philosophy of Pancasila and the conception of the rule of law (rechsstaat). This study uses a descriptive qualitative method with a conceptual approach. Conceptual juridical research or conceptual jurisprudence serves to provide an explanation of the characteristics that distinguish things that are legal from things that are not legal. The results of this study highlight Law No. 11 of 2016 concerning Tax Amnesty serves to increase taxpayer compliance. In addition, the results of this study underline the specific characteristics of the implementation of the concept of a welfare state based on Pancasila, namely mutual cooperation based on the principle of harmony. Taxation based on Pancasila can be a trigger for all sectors of life, but it also poses a challenge for how tax agencies fix and regulate strategic issues regarding taxes within a legal framework that is more responsive to the challenges of the times. Keywords: Welfare State, Tax Law, Rechtsstaat, Pancasila, Indonesia
Hak Preferensi Negara atas Utang Pajak di Indonesia: Analisis Yuridis-Filosofis Yeheskiel Minggus Tiranda
Lex Publica Vol. 6 No. 2 (2019)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.205 KB) | DOI: 10.58829/lp.6.2.2019.17-25

Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang ditarik dari masyarakat berdasarkan undang-undang yang diciptakan negara yang penggunaannya diperuntukkan untuk membelanjai kehidupan negara dalam melaksanakan tugas-tugas demi kepentingan umum yang pada gilirannya meliputi kepentingan antar individu sebagai anggota masyarakat. Dalam konteks kebangsaan, pancasila merupakan ideologi yang merumuskan prinsip-prinsip bagaimana kehidupan harus dijalani. Berdasarkan nilai-nilai tiap-tiap sila, makna yang terkandung didalamnya jika dikaitkan dengan aspek pemungutan pajak, terpancar filosofi pemungutan pajak yang juga mengikuti urutan sesuai dengan urutan sila-sila Pancasila. Dimulai dengan pernyataan bahwa pajak akan dapat ditarik hanya kalau ada rasa peduli kepada sesama (sila kesatu) yang dilandasi dengan perikemanusiaan dan keadilan (sila kedua) demi terwujudnya persatuan bangsa (sila ketiga) yang dengan itu pembangunan berbagai sarana untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan, tentunya dibawah kontrol rakyat melalui wakilnya (sila keempat) sehingga seluruh rakyat secara riil akan menikmatinya secara adil dan merata hasil pembangunan tersebut (sila kelima). UUD RI 1945 yang merupakan hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia menjadi sumber formilnya kewenangan dimaksud. Untuk itu penting dikemukakan sumber formil kewenangan memungut pajak itu karena hal ini juga sangat terkait dengan dasar legalitas pungut pajak. Dengan bertitik tolak pada ketentuan Pasal 23A UUD RI 1945 yang mendasari pemungutan pajak di Indonesia, akan diuraikan UUD RI 1945 sebagai sumber hukum formal sebagai sumber acuan aturan ketentuan perpajakan. Dari UUD RI 1945 ini juga dipertegas melekatnya Preferensi negara atas utang pajak adalah bagian dari kekuasaan negara sebagai fiskus. Abstract Tax is a source of state revenue that is withdrawn from a society based on laws created by the state whose use is intended to finance the state's life in carrying out tasks for the public interest which in turn includes interests between individuals as members of society. In the context of nationality, Pancasila is an ideology that formulates the principles of how life should be lived. Based on the values of each precept, the meaning contained therein, when it is related to the aspect of tax collection, radiates a philosophy of tax collection which also follows the order in accordance with the order of the Pancasila precepts. Starting with the statement that taxes can only be withdrawn if there is a sense of concern for others (the first precept) which is based on humanity and justice (the second precept) for the sake of realizing national unity (the third precept) through which the construction of various facilities for the public interest can be carried out, of course under the control of the people through their representatives (fourth precept) so that all people in real terms will enjoy the results of development fairly and equitably (fifth precept). The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the highest written law in the Republic of Indonesia, is the formal source of the said authority. For this reason, it is important to state the formal source of the authority to collect taxes because this is also closely related to the legal basis of collecting taxes. By starting with the provisions of Article 23A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which underlies tax collection in Indonesia, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia will be described as a formal legal source and a reference source for tax provisions. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia also emphasizes that the state's preference for tax debt is part of the state's power as the tax authority. Keywords: State Preference Rights, Tax Debt, Juridical-Philosophical Study, Indonesia