This Author published in this journals
All Journal Lex Publica
Joko Sasmito
Komisi Yudisial Republik Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Application of the Retroactive Principle in Criminal Law on Gross Human Rights Violations Joko Sasmito
Lex Publica Vol. 4 No. 2 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.43 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.2.2017.775-781

Abstract

AbstractStarting from the development of law in Indonesia to resolve the problem of gross human rights violations, it is necessary to establish a human rights court that is specifically a court for gross human rights violators. The superiority of regulating human rights in the constitution provides a very tight guarantee because amendments and/or deletion of one of the articles in the constitution, such as in the Indonesian constitution, experience a very difficult and lengthy process, while the weakness is that what is regulated in the constitution only contains rules that are still global in nature. The purpose of this research is to find out and understand the existence of the principle of legality in the applicable laws and regulations in Indonesia, restorative policies in law enforcement against human rights violations in the legal context in Indonesia, and find the ideal legal concept in law enforcement against human rights violations. The type of research to be used is included in the normative legal research group, namely legal research on legal principles, legal systematics, legal synchronization, comparative law, and legal history. So, research or study of legal norms is the legal system’s contents. The results of the study found that the legality principle in Indonesian laws and regulations still needs to be maintained because the essence of the legality principle is to create legal certainty and justice. Retroactive policies in law enforcement against human rights violations in the context of Indonesian law need to be carried out to uphold justice because there are general or greater benefits than protecting the rights of perpetrators that are partial. The ideal concept in retroactive policies against gross human rights violations is to clarify the substance of statutory provisions regarding retroactive enforcement of extraordinary crimes Abstrak Berawal dari perkembangan hukum di Indonesia untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat, maka perlu dibentuk pengadilan HAM yang khusus merupakan pengadilan bagi pelanggar HAM berat. Keunggulan pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat ketat karena perubahan dan/atau penghapusan salah satu pasal dalam konstitusi, seperti dalam konstitusi Indonesia, mengalami proses yang sangat sulit dan panjang, sedangkan kelemahannya adalah yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan-aturan yang masih bersifat global. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami adanya asas legalitas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kebijakan restoratif dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM dalam konteks hukum di Indonesia, dan menemukan konsep hukum yang ideal dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Jenis penelitian yang akan digunakan termasuk dalam kelompok penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum tentang asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Jadi, penelitian atau penelaahan terhadap norma hukum yang merupakan isi dari sistem hukum. Hasil kajian menemukan bahwa asas legalitas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih perlu dipertahankan keberadaannya, karena hakikat asas legalitas adalah untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum. Kebijakan retroaktif dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM dalam konteks hukum Indonesia perlu dilakukan untuk menegakkan keadilan karena ada kemanfaatan yang bersifat umum atau lebih besar dari perlindungan hak pelaku yang bersifat parsial. Konsep ideal dalam kebijakan retroaktif terhadap pelanggaran HAM berat adalah memperjelas substansi ketentuan perundang-undangan tentang pemberlakuan retroaktif terhadap kejahatan luar biasa. Kata kunci: Asas Retroaktif, Hukum, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia, Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Judicial Independence in the Enforcement of Military Crimes in the Indonesian Justice System Joko Sasmito
Lex Publica Vol. 5 No. 1 (2018)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.162 KB) | DOI: 10.58829/lp.5.1.2018.16-22

Abstract

The military court has the function of carrying out judicial duties in the context of upholding law and justice by taking into account the interests of the administration of state defense and security, which in this case, is carried out by the military. However, it should be remembered that law enforcement through military courts is the last resort (ultimum remidium) when disciplinary law enforcement by superiors fails to overcome the existing problems. Military Courts are regulated in Article 10 of Law No. 31 of 1997, that Courts under Military Courts are authorized to try crimes committed in the jurisdiction of defendants, including units in their jurisdiction. The protection of judicial independence is usually considered to cover various aspects that operate at different levels, in this case, external and internal independence and institutional and individual independence. External independence refers to the independence of the judiciary from political branches (Executive and Legislative powers), as well as other non-judicial actors. However, there must be a relationship between the judiciary and political power (especially the executive). The importance of the independence, impartiality, and competence of military courts is recognized by all experts. In a number of presentations, it was noted that, in some countries, the issue of command interference and lack of institutional independence remains a source of concern. Regarding the personal jurisdiction of military courts, the Human Rights Committee has discussed this issue, stating that civilians should not submit to the jurisdiction of military courts except in exceptional circumstances. Military jurisdiction should be set aside in favor of civilian courts in cases where allegations of serious human rights violations are made against military personnel, and that military jurisdiction should be limited to military offenses. Abstrak Peradilan militer mempunyai fungsi melaksanakan tugas peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh militer. Namun perlu diingat bahwa penegakan hukum melalui peradilan militer merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) ketika penegakan hukum disiplin oleh atasan gagal mengatasi permasalahan yang ada. Peradilan Militer diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997, bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer berwenang untuk mengadili kejahatan yang dilakukan dalam wilayah hukum atau para terdakwa, termasuk unit-unit yang berada dalam wilayah hukumnya. Perlindungan independensi peradilan biasanya dianggap mencakup berbagai aspek yang beroperasi pada berbagai tingkatan, dalam hal ini independensi eksternal dan internal, serta independensi institusional dan individu. Independensi eksternal mengacu pada independensi peradilan dari cabang-cabang politik (kekuasaan eksekutif dan legislatif), serta aktor non-yudisial lainnya, meskipun harus ada hubungan antara kekuasaan yudikatif dan politik (khususnya eksekutif). Pentingnya kemandirian, ketidakberpihakan dan kompetensi pengadilan militer diakui oleh semua ahli. Dalam sejumlah presentasi, disebutkan bahwa di beberapa negara, isu campur tangan komando dan kurangnya independensi kelembagaan masih menjadi perhatian. Mengenai yurisdiksi pribadi pengadilan militer, Komite Hak Asasi Manusia telah membahas masalah ini yang menyatakan bahwa warga sipil tidak boleh tunduk pada yurisdiksi pengadilan militer kecuali dalam keadaan luar biasa. Yurisdiksi militer harus dikesampingkan demi pengadilan sipil dalam kasus-kasus di mana tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dilakukan terhadap personel militer dan bahwa yurisdiksi militer harus dibatasi pada pelanggaran militer. Kata kunci: Kemerdekaan, Hakim, Kejahatan, Sistem Peradilan, Militer, Indonesia