Gemilang Ayu Maulida, Adi Kusumaningrum, Anak Agung Ayu Nanda Saraswati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No.169 Malang e-mail: gemilangayu@student.ub.ac.id ABSTRAK Penulis karya tulis ini membahas tentang Sinkronisasi Amandemen Pasal 15 Yemen Personal Status Law 1992 tentang Perkawinan Anak dengan Pasal 16 Ayat (2) The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan hukum dalam Amandemen Pasal 15 Yemen Personal Status Law 1992 yang tidak mengatur secara spesifik mengenai batas usia minimum perkawinan. Hal ini tidak senada dengan Pasal 16 Ayat (2) CEDAW yang mengatur bahwa negara peserta harus menentukan batas usia minimum perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Amandemen Pasal 15 Yemen Personal Status Law 1992 tidak sinkron dengan Pasal 16 Ayat (2) CEDAW. Hal ini dikarenakan melalui amandemen ini Yaman melegalkan perkawinan anak yang dilarang dan juga tidak mengatur usia minimum perkawinan secara tegas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (2) CEDAW. Pengaturan usia minimum yang relatif ini dapat diartikan sebagai itikad buruk Yaman sebagai negara peserta CEDAW. Implikasi hukum yang ditimbulkan akibat tidak sinkronnya Amandemen Pasal 15 Yemen Personal Status Law 1992 terhadap CEDAW adalah pelanggaran terhadap ketentuan dalam CEDAW mengenai penentuan batas usia minimum perkawinan. Melalui amandemen ini Yaman juga telah melanggar prinsip good faith dan pacta sunt servanda yang merupakan prinsip utama dalam hukum perjanjian internasional. Hal ini kemudian menimbulkan kekaburan hukum yang berakibat pada ketidakpastian hukum bagi warga negara Yaman. Dalam perkembangannya Yaman telah melakukan beberapa upaya untuk mengimplementasikan CEDAW, namun dinamika hukum nasional Yaman yang mengarah pada pengimplementasian sharia kemudian menghambat realisasi terhadap CEDAW yang telah diratifikasi. Kata Kunci: Perkawinan Anak, Sinkronisasi Hukum, Implikasi Hukum ABSTRACT This research studies the synchronization of Article 15 amendment of Yemen Personal Status Law 1992 concerning Child Marriage with Article 16 Paragraph (2) of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). This research topic departs from the vagueness of law in Article 15 amendment of the law above, which does not specifically regulate the minimum age limit in marriage. This matter is in line with Article 16 paragraph (2) of CEDAW implying that the persons concerned have to set the minimum age limit in marriage. With normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches, this research discovered that Article 15 amendment of Yemen Personal Status Law 1992 is not congruent with Article 16 Paragraph (2) of CEDAW because Yemen legalizes prohibited child marriage. Moreover, this law does not strictly regulate marriage as set forth in the provision of Article 16 Paragraph (2) CEDAW. This relative regulation regarding the minimum age limit can be viewed as bad faith shown by Yemen as a member state of CEDAW. This incongruence represents the violation of CEDAW in terms of the age limit in marriage. With this amendment, Yemen has also violated the principle of good faith and pacta sunt servanda as the main principle in the law concerning international treaties. This issue also leads to the vagueness of the law, causing uncertainty for Yemen. Yemen, however, has made some efforts to implement CEDAW, but the dynamic of the national law of Yemen that leans more towards sharia impedes the realization of the ratified CEDAW. Keywords: child marriage, synchronization of law, legal implication