Sere Viona Debora, Sihabudin, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sereviona15@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan dari Transaksi Repurchase Agreement yang ada di Indonesia terkait terjadinya gagal serah efek kepada pemilik semula dikarenakan adanya perubahan kepemelikan yang diberikan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement. Kewenangan yang diberikan hak kepemilikan secara beralih menimbulkan permasalahan salah satunya ada pada sengketa terkait saham dari PT Hanson Internasional. Pasal 3 POJK Tentang Repurchase Agreement ini hanya mengatur mengenai beralihnya seluruh hak bersamaan dengan kepemilikan efek sehingga masih kurangnya perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak khususnya kepada pihak ketiga. Peraturan dari Repurchase Agreement di Indonesia perlu menjadi pertimbangan untuk diadakan pengaturan lebih lanjut dengan mengadakan peraturan baru atau dengan cara mempertimbangkan larangan atau pembatasan mengenai peraturan mengenai pembatasan transaksi jual-beli objek dari Repurchase Agreement diperjualbelikan selama masa perjanjian masih berlangsung sehingga hal ini dapat menjadi salah satu upaya dalam pengaturan baru yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Kata Kunci: Repurchase Agreement, Gagal Serah, Efek ABSTRACT This research aims to analyze the regulation of repurchase agreement transactions in Indonesia regarding failure to transfer the share to a former owner due to the change of ownership given under the Regulation of Financial Services Authority Number 9/POJK.04/2015 concerning Repurchase Agreement Transaction Guidelines. The authority regarding the ownership right given in a transferable method triggers a dispute as in the case of PT Hanson International. Article 3 of the Regulation of Financial Services Authority concerning the Repurchase Agreement only regulates the transfer of all rights along with security ownership, indicating that there is still a lack of legal protection given to the parties concerned, especially the third party. The regulation concerning repurchase agreement in Indonesia could serve as the basis for consideration for further regulation-making in which a new regulation needs to be set up by considering restrictions regarding the purchase of an object of the repurchase agreement put in a transaction when the agreement is still effective. Thus, this matter can still serve as a measure for a new regulation intended to give protection to the third party. Keywords: Repurchase Agreement, Failure to Transfer, Security