Aditya Sentosa
Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Aditya Sentosa
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 2 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem hukum di Indonesia masih lebih mengutamakan sistem hukum yang bersifat formal yaitu kepolisian yang bertugas untuk penyidikan, kejaksaan yang bertugas untuk penuntutan dan pengadilan yang bertugas untuk menjatuhkan putusan. Namun disisi lain, nampaknya penegakan hukum melalui jalan formal masih saja memiliki kelemahan dari peradilan pidana dimana posisi korban dan masyarakat yang belum mendapatkan posisinya sehingga kepentingan keduanya menjadi terabaikan. Sejak dahulu Negara Indonesia memegang prinsip musyawarah untuk mufakat, dimana mengutamakan perdamaian dari kedua pihak baik pihak pelaku maupun korban. Oleh karena itu maka pihak penegak hukum di negara ini membuat payung hukum atau landasan terhadap upaya perdamaian dalam suatu perkara, yang dikenal dengan nama Restorative Justice atau keadilan restoratif. Penelitian penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dilakukan melalui studi Pustaka. Maka disimpulkan bahwa: a) Keadilan restoratif, dapat dilaksanakan melalui: Mediasi korban dengan pelanggar; Musyawarah kelompok keluarga; pelayanan di masyarakat yang bersifat pemulihan baik bagi korban maupun pelaku. Penerapan prinsip keadilan restoratif itu tergantung pada sistem hukum apa yang dianut oleh suatu negara. Jika dalam sistem hukum itu tidak menghendaki, maka tidak bisa dipaksakan penerapan Restorative Justice tersebut. b) Pendekatan Restorative justice ditandai dengan perubahan prinsip pemberantasan korupsi dari Premium Remidium menjadi Ultimum Remidium. Sarana sanksi pidana digunakan setelah sanksi lain berupa administrasi atau perdata tidak mampu secara efektif dan efisien menanggulangi kejahatan korporasi beserta pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkannya. c) Model implementasi restorative justice dalam pemidanaan hukum pemberantasan korupsi Indonesia di masa mendatang yang hendak diuraikan berikut ini. Menurut UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 juga mengatur masalah pidana uang penggati. Pasal 18 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyakbanyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.