ABSTRACTMarriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the belief in One Almighty God. In Islam the provisions regarding marriage have been discussed in detail starting from the conditions of marriage and marriage which are forbidden in Islam. For each of the tribes, the implementation of each has its own customs. For the Javanese, marriage is a sacred thing, because marriage is inseparable from the prevailing customs and traditions. They have customary rules before getting married, namely the weton calculation. Where this Javanese weton is a prediction to find out the future fate of a person.Therefore, the author can formulate this research problem as follows "What are the Views of Ulama on Weton Calculations in Javanese Traditional Marriages for Muslim Communities in Olak-olak Kubu Village, Kubu District, Kubu Raya Regency?". This study aims to obtain data and information about marriages using Javanese traditional weton calculations. To reveal the causal factors, this weton calculation is carried out. To uncover the consequences of marriages that are not in accordance with the weton calculation for couples who marry using Javanese custom. And to find out the calculation of weton marriage according to Javanese custom from an Islamic point of view. This study uses empirical legal research methods with descriptive research characteristics, and qualitative data analysis.Based on the research results, it is known that the weton calculation is a Javanese customary tradition which is still believed and carried out by the Javanese people in the village of Olak-olak Kubu. The procedure for calculating weton is by asking for help from traditional elders in doing so so that mistakes don't occur. Mismatches in the calculation of weton marriage can have a negative impact on the future of the couple who will marry. Some scholars say that weton calculations are not permissible and there are also scholars who say that weton calculations are permissible as long as their implementation does not conflict with religious teachings and use them as a form of caution in living life. This is done so that customs and religion can continue side by side without any disputes. Keywords: Javanese Traditional Wedding, Weton Calculation, Islamic Clerical Perspective ABSTRAKPerkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam Islam ketentuan tentang perkawinan telah di bahas secara rinci mulai dari syarat-syarat nikah dan perkawinan yang diharamkan dalam Islam. Bagi setiap masing-masing suku, pelaksanaanya masing-masing memiliki adat istiadat tersendiri. Bagi masyarakat jawa pernikahan termasuk dalam hal yang sakral, karena perkawinan tidak terlepas dari adat kebiasaan yang berlaku. Mereka mempunyai aturan adat sebelum melangsungkan perkawinan yaitu perhitungan weton. Dimana weton jawa ini merupakan ramalan untuk mengetahui nasib masa depan dari seseorang.Maka dari itu, penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut “Bagaimana Pandangan Ulama Terhadap Perhitungan Weton Dalam Perkawinan Adat Jawa Bagi Masyarakat Muslim di Desa Olak-olak Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya ?”. penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang perkawinan yang menggunakan perhitungan weton adat jawa. Untuk mengungkap faktor penyebab dilakukan nya perhitungan weton ini. Untuk mengungkap akibat dari perkawinan yang tidak sesuai dengan perhitungan weton bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan menggunakan adat jawa. Dan untuk mengetahui perhitungan weton perkawinan menurut adat jawa dalam sudut pandang Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian Deskriptif, dan analisis data kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perhitungan weton merupakan tradisi adat jawa yang masih dipercayai dan dilakukan oleh masyarakat jawa di desa Olak-olak Kubu. Tata cara melakukan perhitungan weton dengan meminta bantuan kepada sesepuh adat dalam melakukannya agar tidak terjadi kesalahan. Ketidakcocokan dalam perhitungan weton perkawinan dapat berakibat buruk bagi masa depan pasangan yang akan menikah. Sebagian ulama mengatakan bahwa perhitungan weton tidak boleh untuk dilakukan dan ada juga ulama yang mengatakan bahwa perhitungan weton boleh untuk dilakukan sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ajaran agama dan menggunakannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalani kehidupan. Hal ini dilakukan agar adat dan agama dapat terus berdampingan tanpa adanya perselisihan. Kata Kunci : Perkawinan Adat Jawa, Perhitungan Weton, Pandangan Ulama