I Ketut Siregig
Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI FACEBOOK (Studi Putusan Nomor : 303/Pid.B/2022/PN. Tjk) I Ketut Siregig; Yulia Hesti; Adityo Armanda D. Ramadhan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2796

Abstract

Penelitian tertujukan untuk mempertimbangkan hakim dalam menjatuhkan keputusan pada tindak pidana penipuan melalui facebook (Studi Putusan No:303/Pid.B/2022/Pn. Tjk). Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. Jenis data dipergunakan artinya data sekunder serta data utama. Proses analisis data dideskripsikan serta dianalisis secara kualitatif, serta yang akan terjadi analisis diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan. sesuai hasil penelitian serta pembahasan diuraikan pada penerapan hukum diuraikan pada pasal tadi, tindak pidana merupakan perbuatan melawan hokum bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan dilakukan oleh pelaku serta perbuatan tadi sudah dilanggar serta melanggar hukum. Dari ketentuan Undang-Undang serta peraturan lain, sebagai akibatnya perbuatan bisa dipidana. pada penerapan Undang-Undang sesuai beberapa unsur menyebutkan pasal 378 KUHP perihal pengaturan tindak pidana penipuan. Hakim pada mengusut suatu perkara pula memerlukan alat bukti hasilnya dipergunakan menjadi bahan pertimbangan pada memutus perkara. pembuktian artinya fase terpenting pada persidangan pada pengadilan. Tentunya pada memutus suatu perkara, hakim mempunyai pertimbangan seperti keterangan saksi serta terdakwa buat mengungkapkan apa sebenarnya terjadi, adanya alat bukti untuk membantu hakim dalam menjatuhkan sanksi pada terdakwa, dan adanya hal memberatkan serta hal meringankan. Selanjutnya, hakim pula menimbang sesuai Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang No.8 Tahun 1981 perihal hukum acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN MENGGUNAKAN NOTA FIKTIF DI PT.WINEX LAMPUNG (Studi Putusan No:109/Pid.B/2022/PN. Tjk) I Ketut Siregig; Yulia Hesti; Ariya Cipta Hendarta
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2797

Abstract

Penegakan hukum terkaitkan dengan pengertian “law enforcement” pada kata sempit, serta pengertian keadilan pada arti luas merupakan hukum substantif, yaitu tegaknya keadilan. Penuntutan pidana artinya upaya mengakibatkan hukum menjadi pedoman, baik pada arti formal sempit juga pada arti substantif lebih luas. Penelitian tertujukan untuk menegakkan hukum pelaku tindakan pidana penggelapan memakai catatan fiktif pada PT.Winex Lampung (Studi Putusan nomor: 109/Pid.B/2022/Pn.Tjk). Penelitian memakai pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. sumber data dipergunakan merupakan data sekunder serta jenis data dipergunakan mencakup data sekunder serta data primer. Proses analisis data dideskripsikan serta dianalisis secara kualitatif, serta hasil analisisnya diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan deduktif, yaitu jawaban atas permasalahan sesuai hasil penelitian. sesuai hasil penelitian serta pembahasan sudah dipaparkan, penulis beropini jika penjatuhan pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada terdakwa sudah sesuai menggunakan tindak pidana dilakukan terdakwa sedemikian rupa sebagai akibatnya bisa menyebabkan efek jera. Hakim pada menyelidiki suatu perkara pula memerlukan alat bukti hasilnya dipergunakan menjadi bahan pada memutus kasus. Verifikasi artinya fase terpenting pada persidangan pada pengadilan. Tentunya pada memutus suatu perkara, hakim akan mempertimbangkan keterangan informasi seperti keterangan saksi serta tertuduh untuk menyebutkan apa sebenarnya terjadi, adanya bukti mendukung pertimbangan hakim pada menjatuhkan sanksi pada terdakwa, serta adanya hal memberatkan serta meringankan. elemen. Maka, hakim pula menimbang sesuai Pasal 374 KUHP atas tindak pidana penggelapan jabatan.