Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Jawa dan Bali dibutuhkan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan adanya pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam hal ini jaringan SUTT 150 KV Rawalo - Majenang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan listrik di Jawa - Bali pada umumnya dan Kabupaten Banyumas khususnya. Pembangunan Jaringan SUTT 150 KV Kabupaten Banyumas akan menggunakan tanah masyarakat dan tanah kas desa yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahapan persiapan dalam pelaksanaan peraturan perundang – undangan dalam pembangunan jaringan SUTT 150 kV Rawalo – Majenang di Kabupaten Banyumas. Jenis Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan model Edward III yaitu, Komunikasi, Sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Dari hasil penelitian pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan SUTT 150 KV Rawalo – Majenang Kabupaten Banyumas dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, yaitu dengan membentuk Panitia Pengadaan Tanah, dimana dalam hal ini dibantu oleh Tim Kajian Keberatan sehingga proses pengadaan tanah ini sangat terbantu jika terjadi ketidaksepakatan mengenai ganti rugi antara pihak masyarakat yang tanahnya terena proyek dengan pihak panitia tersebut. berdasarkan hasil penelitian dan wawancara kepada beberapa informan menjelaskan bahwa proses pembangunan jaringan SUTT 150 KV khususnya pada tahap perencanaan dan persiapan berjalan dengan baik dan lancar.