Tugas Kantor Kesyahbandaran Utama dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak Surabaya selaku koordinator UPT Ditjen Hubla di wilayah Jawa Timur salah satunya yaitu mengukur dan menerbitkan surat yang disebut pas kecil atau dikenal juga sebagia Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran pas kecil ini berguna untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada diseluruh wilayah maritim Indonesia. Salah satunya adalah daerah Sendang Biru, Malang. Proses didapatkannya adalah dengan kegiatan pengukuran kapal kemudian diberikan edukasi mengenai ketrampilan melaut dan keselamatan pelayaran bagi masyarakat pesisir yang bekerja sebagai nelayan baik untuk kebutuhan berburu ikan maupun aktivitas pariwisata. Selain pas kecil dokumen lain yang akan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan adalah SKK (Surat Keterangan Kecakapan) dan buku pelaut diperuntukkan Awak Kapal Tradisional. Diharapkan dengan adanya SKK, buku pelaut dan terpenuhinya data pas kecil akan lebih mudah dilakukan pemantauan terhadap kondisi kelayakan seorang awak kapal (nelayan) untuk melaut baik ketrampilan dan kondisi kapal (perahu).