Ridho Akbar
Faculty of Sharia and Law, Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fiqih Status Kewerganegaraan dalam Perspektif Hukum Islam Dan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Ridho Akbar
Peradaban Journal of Law and Society Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Pustaka Peradaban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.811 KB)

Abstract

Citizenship is an important issue in the life of the state. This relates to the rights and obligations of a person in a country. Various legal systems have different views on formulating citizenship. Islamic law as one of the world's legal systems as well as a source of national law has a genuine concept of citizenship. Is the concept of citizenship in Islam still relevant to the concept of citizenship in Indonesia which has adopted modern law? It is at this point that this article aims to identify and analyze in-depth the differences in citizenship status from the perspective of Islamic law and Indonesian positive law. The method used in this article is a normative legal research method with a conceptual approach and a statute approach. The results in the study of this article indicate that citizenship status in Islam is divided into four, namely Muslim, dhimmi, harbiy, and musta'min. The four citizenship classifications are based on religious and political status. Meanwhile, in the perspective of Law Number 12 of 2006 concerning Citizenship, the classification of citizenship is only distinguished by two terms, namely citizens of Indonesian descent and citizens of foreign descent.   Kewarganegaraan merupakan persoalan penting dalam kehidupan bernegara. Hal tersebut sangat berhubungan dengan hak dan kewajiban seseorang dalam sebuah negara. Banyak cara dalam menentukan kewarganegaraan. Semuanya berasal dari konsep-konsep yang sudah ada dengan melakukan perubahan-perubahan sesuai kebutuhan suatu negara. Hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum dunia seskaligus sumber hukum nasional mempunyai konsep yang genuine tentang kewarganegaraan. Apakah konsep kewarganegaraan dalam Islam tersebut masih relevan dengan konsep kewarganegaraan di Indonesia yang sudah menganut hukum modern. Di titik inilah artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara mendalam terkait perbedaan status kewarganegaraan dalam persepktif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam tulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual approach dan statuta approach. Hasil dalam studi artikel ini menunjukkan bahwa status kewarganegaraan dalam Islam dibagi menjadi empat, yaitu muslim, dzimmi, harbiy, dan musta’min. keempat klasifikasi kewarganegaraan tersebut didasarkan pada status agama dan politik. Sementara dalam perspektif UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan klasifikasi kewarganegaraannya hanya dibedakan pada dua istilah, yaitu warga keturunan asli Indonesia dan warga keturunan asing.