Tujuan dari pengembangan e-Samsat yaitu memenuhi hak wajib pajak untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor 24 jam. Pada pelaksanaannya, e-Samsat di Kabupaten Pacitan tidak dapat memenuhi target untuk dapat melayani 25 wajib pajak setiap harinya sehingga Dinas Pendapatan Kabupaten Pacitan mendapat himbauan dari Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat karena akan mempengaruhi penilaian kinerja Dinas Pendapatan Kabupaten Pacitan. Oleh karena itu perlu diketahui faktor-faktor penentu adopsi dan penolakan e-Samsat di Kabupaten Pacitan agar dapat dijadikan bahan evaluasi bagi Dinas Pendapatan Kabupaten Pacitan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Teori Difusi Inovasi digunakan dalam penelitian ini dimana data diperoleh berdasarkan aspek pengetahuan, persuasi, keputusan, implementasi, dan konfirmasi. Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk mengadopsi e-Samsat yaitu ikut berpartisipasi dalam program pemerintah di era digitalisasi, transparansi mengenai jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dan efisiensi terhadap biaya, waktu, dan tempat serta terhindar dari keterlambatan pembayaran. Adapun faktor yang menyebabkan masyarakat menolak adopsi e-Samsat yaitu karena keterbatasan pengetahuan tentang e-Samsat dan penggunaan teknologi, alur pembayaran juga dirasa rumit karena setelah melakukan pembayaran melalui Bank masih harus kembali lagi ke Kantor Bersama Samsat untuk mengambil bukti pembayaran pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang baru sehingga menyebabkan masyarakat merasa inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lama lebih mudah. Kurangnya sosialisasi, keberadaan Kantor Bersama Samsat yang masih dapat dijangkau, keterbatasan fasilitas perbankan dan jaringan internet juga ikut mempengaruhi masyarakat untuk menolak adopsi e-Samsat.Kata Kunci: Kantor Bersama Samsat, pajak kendaraan bermotor, Teori Difusi Inovasi