Delina Stia Wahyuaristy*, Budi Santoso, Hendro Saptono, Delina Stia Wahyuaristy*,
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PT. TRANS MARGA JATENG DALAM PENGALIHAN HAK PENGELOLAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL BERDASARKAN PERJANJIAN PENGUSAHAAN JALAN TOL (Studi : Proyek Jalan Tol Ungaran – Bawen oleh PT. Trans Marga Jateng) Delina Stia Wahyuaristy*, Budi Santoso, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (582.057 KB)

Abstract

Pembangunan infrastruktur jalan tol sangat dibutuhkan oleh negara demi terwujudkan pembangunan ekonomi yang tumbuh dan berkembang untuk kemajuan negara Indonesia. Berdasarkan kewenangan otonomi daerah, pemerintah membutuhkan bantuan dari berbagai pihak untuk menunjang pembangunan ekonomi melalui penyerahan hak pengelolaan dari pemerintah kepada pihak lain sehubungan dengan keterbatasan pemerintah itu sendiri. Penyerahan hak pengelolaan dari pemerintah tersebut diberikan kepada pihak yang berwenang membangun saranan pembangunan jalan tol yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang merupakan perusahaan publik yang telah berpengalaman dalam mengelola ratusan kilometer Jalan Tol di Indonesia dan di Luar Negeri sehingga membentuk PT. Trans Marga Jateng sebagai anak perusahaan dalam pengusahaan jalan tol di sektor Jawa Tengah tersebut.Berdasarkan penyerahan hak pengelolaan tersebut menimbulkan pengalihan tanggung jawab dalam pengelolaan jalan tol Semaran – Solo dimana muncul hubungan hukum diantara para pihak terkait serta kewenangan PT. Trans Marga Jateng setelah mendapatkan penyerahan pengalihan tanggung jawab tersebut yang diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.Dari metode penelitian dalam penulisan ini melalui pendekatan yuridis empiris yang merupakan penggabungan antara data sekunder dengan data primer, disimpulkan bahwa tanggung jawab terhadap hak pengelolaan pengusahaan jalan tol tersebut telah berpindah sepenuhnya kepada PT. Trans Marga Jateng tanpa campur tangan dari PT. Jasa Marga (Persero) Tbk lagi.