Robby Septiawan Permana Putra*, R.B. Sularto, Untung Sri Hardjanto, Robby Septiawan Permana Putra*,
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEM KONSTITUSIONAL EKSISTENSI PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA R.B. Sularto, Untung Sri Hardjanto, Robby Septiawan Permana Putra*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.066 KB)

Abstract

Seiring dengan adanya pidana mati di Indonesia menimbulkan suatu problem konstitusional berkaitan dengan pelaksanaan pidana mati. Problem konstitusional tersebut berkenaan dengan “penundaan” pelaksanaan eksekusi pidana mati yang terlalu lama dan bentuk atau cara pelaksanaan pidana mati yang ada di Indonesia sekarang ini yakni dengan cara di tembak sampai mati. Penulisan hukum tentang problem konstitusional eksistensi pelaksanaan pidana mati di Indonesia ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang memberikan gambaran secara nyata dan sistematis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menganalisa untuk menggambarkan fakta yang ada, berkaitan dengan eksistensi pelaksanaan pidana mati di Indonesia.                Hasil penelitian ini menyatakan, yang pertama, pelaksanaan pidana mati di Indonesia yang sekarang berlaku, yaitu dengan cara ditembak sampai mati sesuai dengan undang-undang nomor 2 PNPS nomor 1964, kemudian belum adanya pengaturan secara jelas mengenai masalah waktu pelaksanaan pidana mati, yang kemudian menimbulkan suatu problem konstitusional. Yang kedua, pelaksanaan pidana mati yang akan datang, pada Pasal 90 konsep KUHP dikatakan bahwa pelaksanaan pidana mati masih dengan cara ditembak sampai mati. Mengenai problem konstitusional mengenai waktu eksekusi pidana mati diatur dalam Pasal  92 konsep KUHP, dikatakan apabila pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun maka pidana mati bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden. Dan yang ketiga, pelaksanaan pidana mati di negara Amerika Serikat, yaitu dengan cara disuntik sampai mati dinilai lebih manusiawi dibandingkan dengan cara ditembak sampai mati.