Dione Arthamesia*, Ana Silviana, FC Susila Adiyanta, Dione Arthamesia*,
Faculty Of Law, Universitas Diponegoro

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

ALIH FUNGSI TANAH RESAPAN AIR MENJADI KAWASAN PEMUKIMAN DARI PRESPEKTIF TATA GUNA TANAH (Studi Kasus di Kecamatan Mijen Kota Semarang) Ana Silviana, FC Susila Adiyanta, Dione Arthamesia*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (463.026 KB)

Abstract

Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat yang tidak seimbang dengan ketersediaan tanah menyebabkan pemerintah mengalami kesulitan dalam pelaksanaan pembangunan. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melakukan alih fungsi tanah. Alih fungsi tanah terjadi juga pada tanah resapan air. Pelaksanaan alih fungsi tanah resapan air dapat berjalan lancar apabila sesuai dengan peraturan yang ada dan memperhatikan kemampuan tanah. Apabila tidak sesuai maka mengakibatkan dampak negatif yaitu banjir di wilayah dataran yang lebih rendah. Namun alih fungsi di Mijen dilihat dari penatagunaan tanah yaitu aspek daya dukung tanahnya kurang sesuai, mengingat tanah yang digunakan dahulunya berfungsi sebagai tanah resapan air. Namun apabila pembangunan pemukiman adalah upaya pengembangan wilayah kota yang telah ditetapkan oleh Perda RTRW Kota Semarang, maka pelaksanaan pembangunan pemukiman menyesuaikan dengan perda tersebut. Dampak positif terjadinya alih fungsi tanah tersebut yaitu berkembang pesatnya perekonomian di wilayah Kecamatan Mijen sedangkan dampak negatifnya berkurangnya lahan resapan air yang menyebabkan banjir di wilayah Semarang bagian bawah. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menanggulangi terjadinya alih fungsi tanah dengan dibuatnya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Perda No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Kesimpulan dari penelitian alih fungsi tanah resapan air menjadi kawasan pemukiman di Mijen sebagai upaya pengembangan wilayah kota, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan tanah guna meminimalisir dampak yang akan ditimbulkan terhadap kawasan di bawahnya.
KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA MELALUI JALUR NON – LITIGASI (Studi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah) Dessy Trisnawati Widyaningsih; Henny Juliani; FC Susila Adiyanta
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (559.684 KB)

Abstract

Pengelolaan keuangan negara, merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, namun, seringkali terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pejabat negara. Guna menyelesaikan permasalahan kerugian negara tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan jalur non – litigasi atau dengan mekanisme ganti kerugian, yang mana merupakan kewenangan dari BPK dalam pengawasan pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis ruang lingkup, tata cara, serta kendala dan solusi atas kewenangan BPK tersebut.Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumenter dan studi lapangan yakni wawancara di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif - analitis, serta analisis yang bersifat kualitatif.Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa ruang lingkup pengawasan BPK yang sangat luas diatur dalam Undang – Undang BPK dan tiga paket undang – undang di bidang keuangan negara, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata cara pembebanan ganti kerugian berpegang teguh pada Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 dengan mekanisme SKTJM Bendahara serta penerbitan surat – surat dan teguran – teguran pembebanan ganti kerugian. BPK memiliki sejumlah kendala, baik bersifat yuridis mengenai penafsiran peraturan yang berlaku, maupun non – yuridis, yakni kendala dalam berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait. Solusi yang diterapkan oleh BPK bersifat yuridis, mendorong perbaikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan kewenangan pengawasan BPK akan ganti kerugian negara dan penerapan tindakan - tindakan administrasi. Upaya non – yuridis berupa memperbaiki sistem koordinasi. Saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya perbaikan peraturan perundangan agar tidak terjadi kesalahan pemahaman serta perbaikan, pembaharuan sistem koordinasi antara BPK dengan instansi terkait yang mengelola keuangan negara.