Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara langsung mengenai masalah kawin Pura sebagai Passampo Siri Studi Kasus di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan bagaiamana proses penyelesaiannya dan di analisis berdasarkan perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan kasus. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa a). Yang melatarbelakangi kasus Kawin pura sebagai passampo siri hanya dilakukan dalam keadaan darurat saja yang sesuai dengan hukum adat yang berlaku pada tempat itu. B). Adapun proses penyelesaian Kawin pura sebagai passampo siri dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak prosesi dilakukan di kantor desa setempat bukan di rumah kedua belah pihak, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. c). kawin pura sebagai passampo siri bertentangan dengan prinsip maslahah mursalah yang bersifat dharuriyyat, yaitu: bertentangan dengan prinsip menjaga agama (hifzu al-din), juga bertentagan dengan prinsip menjaga jiwa (hifzu al-nafs), bertentangan dengan menjaga keturunan (hifz al-nasl), bertentangan dengan menjaga harta (hifz al-mal). Kawin pura sebagai passampo siri dilihat dari keberadaannya tidak memenuhi syarat guna dimasukkan dalam kategori maslahah mursalah, melainkan masuk kategori maslahah al-mulgah (yang dibatalkan) karena bertentangan dengan nas Al-Quran.