Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANTISIPASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI TEMPAT PEMBELAJARAN KEJAHATAN (STUDI PADA LAPAS KELAS IIA PEKANBARU) Muhammad Ghozali; Kasmanto Rinaldi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i1.367

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah muara atau bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku kejahatan dan telah diputus oleh pengadilan maka akan dilakukan upaya perbaikan, pembinaan, terhadapnya didalam suatu sistem yang disebut sebagai lapas. Akan tetapi upaya yang dilakukan oleh negara dalam rangka memperbaiki tatanan masyarakat ini tidak selamanya berjalan dengan lancar dan terdapat gangguan, contohnya adanya pengulangan tindakan kejahatan atau residivis yang diakibatkan oleh adanya interaksi pada saat didalam lapas sehingga menimbulkan kesempatan untuk mempelajari tentang praktik, modus, dan cara melakukan kejahatan lainnya. Penelitian ini membahas tentang bagaimana antisipasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru agar lapas tidak menjadi tempat pembelajaran kejahatan, penelitian ini termasuk kedalam tipe kualitatif deskriptif dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu antisipasi yang dilakukan oleh pihak lapas dengan cara memaksimalkan pemberian upaya pembinaan kepribadian dan kemandirian, disertai dengan rehabilitasi kepada warga binaan pemasyarakatan sehingga hal tersebut dan dinilai cukup efektif dalam mengantisipasi agar Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru tidak menjadi tempat pembelajaran kejahatan.
ANTISIPASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI TEMPAT PEMBELAJARAN KEJAHATAN (STUDI PADA LAPAS KELAS IIA PEKANBARU) Muhammad Ghozali; Kasmanto Rinaldi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i1.367

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah muara atau bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku kejahatan dan telah diputus oleh pengadilan maka akan dilakukan upaya perbaikan, pembinaan, terhadapnya didalam suatu sistem yang disebut sebagai lapas. Akan tetapi upaya yang dilakukan oleh negara dalam rangka memperbaiki tatanan masyarakat ini tidak selamanya berjalan dengan lancar dan terdapat gangguan, contohnya adanya pengulangan tindakan kejahatan atau residivis yang diakibatkan oleh adanya interaksi pada saat didalam lapas sehingga menimbulkan kesempatan untuk mempelajari tentang praktik, modus, dan cara melakukan kejahatan lainnya. Penelitian ini membahas tentang bagaimana antisipasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru agar lapas tidak menjadi tempat pembelajaran kejahatan, penelitian ini termasuk kedalam tipe kualitatif deskriptif dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu antisipasi yang dilakukan oleh pihak lapas dengan cara memaksimalkan pemberian upaya pembinaan kepribadian dan kemandirian, disertai dengan rehabilitasi kepada warga binaan pemasyarakatan sehingga hal tersebut dan dinilai cukup efektif dalam mengantisipasi agar Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru tidak menjadi tempat pembelajaran kejahatan.