Koperasi merupakan badan usaha yang sifatnya bersifat sosial, dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah ekonomi yaitu untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat sekitar, sekaligus gerakan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan.Penerapan standar akuntansi keuangan terhadap laporan keuangan Koperasi Karyawan Pembangunan PT PLN (Persero) Wilayah Kaltim Area Samarinda dilihat dari sisi PSAK No.27 tentang akuntansi perkoperasian yaitu Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha.Dari hasil analisis dan pembahasan yang didapat kesimpulan Pada Neraca yang dibuat oleh Koperasi Karyawan Pembangunan PT PLN (Persero) Wilayah Kaltim Area Samarinda belum sesuai dengan PSAK No.27 tentang Akuntansi Perkoperasian, adanya anggota yang belum membayar simpanan pokok tetapi tidak disajikan sebagai piutang simpanan pokok. Menurut PSAK No.27 tentang Akuntansi Perkoperasian, simpanan pokok yang belum diterima dari anggota disajikan sebagai piutang simpanan pokok. Pada Perhitungan Hasil Usaha yang dibuat oleh Koperasi Karyawan Pembangunan PT PLN (Persero) Wilayah Kaltim Area Samarinda belum sesuai dengan PSAK No.27 tentang Akuntansi Perkoperasian karena adanya penyajian pendapatan koperasi yang berasal dari anggota tidak disajikan secara terpisah dengan pendapatan yang berasal dari non anggota, penyajian beban usaha dan beban perkoperasian juga tidak disajikan secara terpisah. Menurut PSAK No.27 tentang Akuntansi Perkoperasian, pendapatan koperasi yang berasal dari anggota harus disajikan secara terpisah dengan pendapatan yang berasal dari non anggota. Beban usaha dan beban perkoperasian juga harus disajikan terpisah dalam laporan Perhitungan Hasil Usaha. Dengan demikian hipotesis yang mengatakan bahwa Diduga penerapan akuntansi perkoperasian pada Koperasi Karyawan Pembangunan PT PLN (Persero) Wilayah Kaltim Area Samarinda belum sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 tentang Akuntansi Perkoperasian dapat diterima.