Dampak positif pengalihan pajak, penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula menjadi pajak pusat dimana pemerintah daerah hanya menerima bagi hasil pajak, saat ini hasil dari penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini menguntungkan bagi Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten yang pertumbuhan usaha propertinya tinggi, potensi inilah yang dimanfaatkan oleh Kota Yogyakarta dalam pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan agar berjalan dengan efektif dan dapat meningkatkan pendapatan pajak yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Dalam hal ini efektivitas dan kontribusi penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Yogyakarta Tahun 2017 – 2021 belum dianalisis dan diukur secara akurat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan rata-rata tingkat efektivitas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Yogyakarta tahun 2017-2021 adalah 136,25% dengan kriteria sangat efektif dan rata-rata kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017-2021 adalah 12,30% dengan kriteria kurang. Pemerintah Kota Yogyakarta perlu adanya layanan BPHTB Online di Era digitalisasi seperti sekarang ini karena sampai saat ini Wajib Pajak harus antri datang ke loket dan pembayaran BPHTB hanya bisa dilakukan di BPD DIY Cabang Balaikota Timoho. Menetapkan secara jelas dalam penentuan target BPHTB serta mekanisme pelaksaaan yang dituangkan dalam peraturan atau keputusan Walikota sehingga dapat dijadikan alat ukur yang pasti dalam menentukan besaran target penerimaan. Kata Kunci: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pendapatan Asli Daerah