Herlina Herlina
Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Transformasi Jabatan pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Permenpan Nomor 25 Tahun 2021 Herlina Herlina; Nur Faidati
Jurnal Ranah Publik Indonesia Kontemporer (Rapik) Vol. 2 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/rapik.v2i2.26

Abstract

Struktur birokrasi Indonesia terlalu panjang. Presiden Jokowi menghendaki penyederhanaan. Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat hanya berdasarkan jabatan fungsional yang lebih menuntut keahlian dan kompetensi. Tujuannya untuk memindahkan jabatan struktural ke jabatan fungsional dan Juga bertujuan mengubah pola pikir ASN yang selama ini cenderung mengejar jabatan tanpa melaksanakan tugasnya secara maksimal. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif yaitu teknik memperoleh dan mencari informasi atau data tanpa melakukan kuantifikasi dalam menganalisi dan menyimpulkan informasi yang sifatnya primer maupun sekunder yang digunakan dalam penyusunan laporan penelitian. Tidak semua jabatan eselon IV dihapuskan dalam pemerintahan, ada jabatan yang dipertahankan, melihat manfaatnya dalam suatu organisasi, Kebijakan yang ditargetkan selesai lebih awal ini tidak dapat dipastikan selesai tepat waktu, dikarenakan tidak semua organisasi siap dengan kebijakan tersebut, melainkan masih tahap transisi menyesuaikan kebijakan tersebut dengan situasi objek kebijakan, namun terdapat satu instansi yang belum menerapkan kebijakan nasional tersebut, karena masih dalam tahap transisi, menyesuaikan diri dengan kondisi instansinya. dapat disimpulkan, bahwa dalam penerapan kebijakan penyederhanaan organisasi sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan No. 25 Tahun 2021 ini, setiap pemda memang wajib diterapkan, termasuk DIY. Namun demikian, Permenpan tersebut memberi peluang bagi daerah untuk menyesuaikannya dengan situasi dari organisasi pemerinatah daerah setempat dalam rangka membentuk sistem pemerintahan yang baik, efektif, inovatif dan agile.