Gavrila Rohani Gultom, Hanif Nur Widhiyanti, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: gavrilarg@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah monetisasi data pribadi kependudukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, termasuk dalam pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, menganalisis urgensi pengaturan larangan monetisasi data pribadi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan membuktikan bahwa monetisasi data pribadi kependudukan oleh Kemendagri dengan dalih guna verifikasi administrasi kependudukan, bukanlah merupakan bentuk dari “demi kepentingan umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PDP. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analisis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran futuristik. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa monetisasi data pribadi oleh Pemerintah yang tidak diatur di dalam UU PDP merupakan tindakan yang termasuk ke dalam Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU PDP dan pemrosesan data pribadi kependudukan oleh Kemendagri bukanlah demi kepentingan umum, melainkan sebuah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karena itu, Pemerintah sudah semestinya menjadi wajib untuk tunduk kepada persyaratan yang berlaku, terutama pemberitahuan dan persetujuan dari Pemilik Data Pribadi. Kata Kunci: data pribadi, monetisasi, pemrosesan data pribadi, kepentingan umum, persetujuan, perbuatan melawan hukum ABSTRACT This research aims to analyze whether the monetization of personal data by the Ministry of Home Affairs is categorized as data processing as governed in Article 16 of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, analyze the urgency of the regulation regarding the proscription of monetization of personal data by the government concerned as in Law Number 27 of 2022 concerning the Protection of Personal Data, and prove that monetizing personal data by the government for verification of population administrative data is not for public interest as governed in Article 15 of Law concerning Personal Data Use. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and analytical approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and futuristic interpretations. The research results reveal that monetization in this context as governed by Personal Data Use Law is categorized as an act of data processing specifically set forth in Article 16 of the Law concerned. Data processing as done by the Ministry of Home Affairs is not for the public interest, but it is rather deemed to be a tort as governed in Article 1365 of the Civil Code. Therefore, the government, in this case, must comply with current terms and conditions, especially in terms of the notification and the consent of data owners. Keywords: personal data, monetization, personal data processing, public interest, agreement, tort