Rifqy Satrio Gumelar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REFORMULASI PRASYARAT ANCAMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Rifqy Satrio Gumelar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rifqy Satrio Gumelar, Setiawan Nurdayasakti, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rifqysatrio@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada tulisan ini, penulis membahas isu hukum prasyarat ancaman pidana mati yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana menurut penulis ada kelemahan formulasi yang menyebabkan infleksibilitas dalam penerapan normanya sehingga dibutuhkan upaya rekonseptualisasi yang mampu menjembatani antara substansi ancaman pidana mati dengan penerapannya dalam konteks terjadinya tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa, rumusan ancaman pidana mati pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia memiliki kelemahan dalam formulasinya yang mensyaratkan adanya unsur “keadaan tertentu” yang harus terpenuhi dan ancaman pidana mati yang bersifat tidak imperatif sehingga menghambat pemberdayaan pidana mati dalam konteks tindak pidana korupsi tingkat tinggi atau yang sifatnya sistemik. Sehingga perlu dilakukannya rekonseptualisasi dengan memasukan variabel kuantitatif kerugian negara atau akumulasi uang yang dikorupsi sehingga lebih mampu memberikan efisiensi dan fleksibilitas penerapan pasal pidana mati dalam konteks tindak pidana korupsi. Sehungga dibutuhkannya reformulasi prasyarat ancaman pidana mati dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan perumusan “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu dan/atau kerugian keuangan negara mencapai Rp. 100.000.000.000,00(seratus miliar) pidana mati dapat dijatuhkan dan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang ini dijatuhkan atau kerugian keuangan negara negara mencapai Rp. 1.000.000.000.000,00 (1 Triliun) pidana mati dijatuhkan dan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang ini dijatuhkan”. Hal ini perlu diupayakan untuk menjawab aspek kebutuhan penanggulangan tindak pidana korupsi yang menjamin adanya keberdayaannya dalam keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Reformulasi, Prasyarat Ancaman Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi ABSTRACT This research discusses the legal problem concerning a death sentence as outlined in Article 2 paragraph (2) of Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication, implying that there is a flaw in the formulation, leading further to the inflexibility of the implementation of the norm concerned. This flaw certainly needs reconceptualization that is capable of connecting the substance of the death sentence to the application within the context of corruption as a crime. The research concludes that the formulation of the death sentence in Article 2 paragraph (2) of Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication in Indonesia is weak in terms of the formulation, which sets the phrase of “particular circumstances” that has to be met and the death sentence is not imperative. This situation stymies the power of the death sentence within the context of extraordinary corruption that is systemic. Thus, reconceptualization is considered necessary by including quantitative variables of the loss of the state or the accumulation of the corrupted money to allow for efficiency and flexibility of the implementation of the Article regulating a death sentence in this context. The prerequisite reformulation of a death sentence in Article 2 paragraph (2) of Corruption Law is required with the formulation “in corruption as a crime as intended in Article 2 paragraph (1) committed under particular circumstances and/or the loss of the state reaching Rp. 100,000,000,000 (one hundred billion), a death sentence can be imposed or additional punishment as intended in Article 18 paragraph (1) of this Law can be imposed or when the state loss reaches Rp. 1,000,000,000,000 (1 trillion), a death sentence can be imposed or additional punishment as intended in Article 18 paragraph (1) of this Law can be imposed”. This matter is considered necessary to respond to the aspect of the need for corruption eradication that guarantees the power of justice and legal certainty. Keywords: Reconceptualization, Death Sentence, Corruption