Sexual crime is a crime that is quite high in Indonesia which causes trauma, depression and death. A similar case which was quite shocking also occurred before in 2016, the murder and rape of a 14 year old girl by 14 perpetrators in Rejang Lebong Regency, Bengkulu. Based on the facts of the cases mentioned, acts of sexual violence against children may be committed by anyone, anywhere, with any mode or motive and in any scope. Based on the description that has been described, the authors formulate the problem, namely how the supervision is carried out by government officials and law enforcement against ex-convicts who commit sexual violence against children in Rejang Lebong Regency. The legal research method used, namely normative-empirical, is basically a combination of normative legal approaches with the addition of various empirical elements. Supervision is needed for ex-convicts in cases of sexual violence against children. Until now, there has not been found any systematic supervision of ex-convicts in cases of sexual violence against children in Rejang Lebong Regency, especially for perpetrators who have blood ties to the victims such as the victims' fathers, brothers, uncles and grandfathers. Supervision of ex-convicts in cases of sexual violence against children is important as an effort to prevent repetition of cases. Then considering the psychological condition of victims and perpetrators of crime, this supervision has an urgency to carry out.Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang cukup tinggi di indonesia yang menyebabkan trauma, depresi hingga kematian. Kasus serupa yang cukup menggemparkan juga terjadi sebelumnya pada tahun 2016, pembunuhan dan pemerkosaan gadis 14 tahun oleh 14 pelaku di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Berdasarkan fakta kasus yang telah disebutkan, tindak kekerasan seksual pada anak berkemungkinan dilakukan oleh siapapun, dimanapun, dengan modus atau motif dan dalam lingkup apapun. Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan, penulis merumuskan masalah yaitu bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dan penegak hukum terhadap mantan narapidana yang melakukan kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Rejang Lebong. Metode penelitian hukum yang digunakan yaitu normatif-empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Diperlukan pengawasan terhadap mantan narapidana kasus kekerasan seksual pada anak. Hingga saat ini belum ditemukan adanya sistematika pengawasan terhadap mantan narapidana kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Rejang Lebong terutama bagi pelaku kejahatan yang memiliki ikatan darah terhadap korban seperti ayah, kakak, paman, dan kakek korban. Pelaksanaan pengawasan terhadap mantan narapidana kasus kekerasan seksual pada anak penting untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap repetisi kasus. Kemudian mengingat kondisi psikologis korban dan pelaku kejahatan, pengawasan ini memiliki urgensitas untuk dilakukan.