Bisnis perhotelan merupakan bisnis yang bergerak pada bidang akomodasi, salah satunya adalah hotel syariah. Hotel syariah merupakan usaha atau bisnis yang menggunakan konsep syariah dengan memasukkan beberapa aturan prinsip-prinsip syariah di dalamnya yang menjadi ciri khas setiap unit usaha syariah. Salah satu hotel yang berbasis syariah di Kota Metro adalah Hotel Famili Syariah. Hotel Famili Syariah menerapkan syariah Islam ke dalam operasional hotelnya. Tetapi sampai saat ini, Hotel Famili Syariah belum memiliki sertifikat halal dari MUI (Majleis Ulama Indonesia). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep bisnis syariah pada hotel famili syariah Kota Metro. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian lapangan ( field research), bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang peneliti gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari Bapak Reza Setiawan sebagai manager, Ibu Desi Yuliana sebagai supervisior, dan ibu wiwid sebagai konsumenhotel syariah famili Kota Metro. Sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, internet dan kepustakaan lainnya. Metode pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara, dokumentasidan observasi. Metode analisis data peneliti menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berpikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan hotel Famili syariah Kota Metro masuk kedalam konsep bisnis isytara, karena hotel Famili syariah menawarkan sebuah legal syariah terhadapusaha yang dijalankan kepada konsumen. Prinsip-prinsip bisnis Islam yang diterapkan oleh hotel Famili syariah Kota Metro adalah prinsip kesatuan, prinsip kebolehan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas, dan prinsip kebenaran, kebijakan dan kejujuran.Prinsipprinsip bisnis Islam yang belum diterapkan oleh hotel Famili syariah Kota Metro adalah prinsip pertanggungjawaban dan kemanfaatan.