Wantini
IAI Agus Salim Metro

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Penerapan Bisnis Berbasis Syariah Pada Wirausaha Muslim Nasrul Amanu; Zakiyatun Nufus; Wantini
Mau'idhoh Hasanah Vol 3 No 1 (2020): Mau'idhoh Hasanah :Riset
Publisher : International Journal of Publication Unit (IUJP) Agus Salim Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47902/riset.v2i1.579

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah para wirausahawan di Perumahan Kaliwungu Indah telah menerapkan bisnis berbasis syariah dalam kegiatan bisnisnya. Setiap kegiatan seorang muslim harus berlandaskan ajaran agama Islam yang bersumber dari AlQur’an dan Hadist. Kegiatan bisnis-pun tetap harus mengikuti ajaran-ajaran agama Islam. Berbeda dengan sistem bisnis kapitalis yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memikirkan bagaimana proses dalam menjalankan bisnis dan menggunakan hasil usahanya. Dalam ajaran Islam, bisnis yang berbasis syari’ah adalah bisnis yang dilakukan dengan memperhatikan cara memperolehnya dan menggunakan hasil yang telah diperoleh. Kegiatan bisnis seorang wirausaha muslim dilakukan dengan menjalankannya sesuai syari’at Islam. Aturan atau etika bisnis Islam yang menjadi indikator dalam bisnis berbasis syari’ah. Etika bisnis yang menjadi ukuran bagi bisnis berbasis syari’ah adalah Kesatuan (tauhid), Keseimbangan (keadilan), Tidak melakukan monopoli, Tanggungjawab, Jujur, Produk yang dijual halal, Tidak melakukan praktek mal bisnis. Penulis menggunakan penelitian kualitatif agar dalam hasil penelitian, peneliti memperoleh gambaran yang jelastentang kegiatan bisnis wirausaha muslim dilingkungan Perumahan Kaliwungu Indah. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa hampir semua wirausahawan telah menerapkan bisnis yang sesuai dengan aturan Islam. Wirausaha muslim di Perumahan Kaliwungu Indah telah menerapkan etika bisnis Islam dengan tidak melakukan praktek mal bisnis dan tetap melakukan ibadah wajib saat mereka berbisnis. Bagi mereka kewajiban akan menjadi prioritas. Sedangkan dalam penggunaan hasil usaha dapat dilihat dari kemauan mereka menyisihkan hasil usaha yang diperoleh untuk membantu orang lain dalam bentuk infaq dan sodaqah. Hasil yang disisihkan untuk beramal mereka berikan kepada anak yatim piatu, masjid,dan yayasan atau organisasi yang mengelola dana untuk kepentingan umat. Kegiatan bisnis wirausaha muslim harus selalu pada koridor agama Islam agar cara dan hasil usaha yang digunakan mendapatkan ridho dan rahmat dari Allah SWT. Sehingga dalam semua kegiatannya, seorang muslim mampu mendapatkan kesejahteraan dunia dan akhirat
Trend Jual Beli Online Melalui Situs Resmi Menurut Tinjauan Etika Bisnis Islam Nasrul Amanu; Zakiyatun Nufus; Wantini
Mau'idhoh Hasanah Vol 5 No 1 (2022): Mau'idhoh Hasanah :Riset
Publisher : International Journal of Publication Unit (IUJP) Agus Salim Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47902/riset.v5i1.590

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana trend jual beli online melalui situs resmi dan untuk mengetahui bagaimana trend jual beli online melalui situs resmi menurut tinjauan etika bisnis Islam. Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) yaitu penelitian yang sumber informasinya dari berbagai bahan kepustakaan dengan cara membaca dan menelaah buku-buku serta tulisan-tulisan yang ada objeknya dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Indonesia terdapat berbagai situs jual beli online, dengan perkembangan marketplace di Indonesia yang sangat pesat. Ada banyak situs marketplace seperti Buka Lapak, Toko Pedia, OLX, Lazada, Elevenia dan lain-lain. Namun situs marketplace yang paling sering dikunjungi saat ini ialah situs marketplace Shopee. Tinjauan etika bisnis Islam terhadap jual beli online diperbolehkan selama barang yang diperjualbelikan sesuai dengan tampilan barang dan spesifikasi pada deskripsi toko online tersebut. Dalam jual beli online pada situs shopee sudah memenuhisyarat yang berlaku sesuai dengan tampilan dan deskripsi (spesifikasi barang) pada etalaseetalase yang dipanjang di toko online pada situs shopee tersebut. Dalam jual beli online tersebut pihak yang bertransaksi harus menepati semua kontrak yang telah ia buat. Apabila terjadi keterlambatan maka pihak yang terikat/terlibat harus segera mengkonfirmasi agar tidak terjadinya kesalahpahaman dalam bertransaksi. Dalam perniagaan prinsip tanggungjawab sangatlah penting, dalam jual beli online pihak yang terikat/terlibat haruslah bersikap tanggung jawab khususnya bagi para pelaku bisnis, boleh mengambil keuntungan dalam jual beli namun hak pembeli harus tetap dihormati sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam.
Strategi Pemasaran Produk Alat Rumah Tangga Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam Nasrul Amanu; Zakiyatun Nufus; Wantini
Mau'idhoh Hasanah Vol 4 No 2 (2021): Mau'idhoh Hasanah :Riset
Publisher : International Journal of Publication Unit (IUJP) Agus Salim Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47902/riset.v4i2.594

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya persaingan antar pengusaha untuk memikat konsumen dalam meningkatkan penjualan mereka. Salah satunya adalah dengan menerapkan strategi pemasaran, strategi harus dilakukan secara efektif agar dapat meningkatkan penjualan dengan baik pula. Kegiatan pemasaran umumnya memfokuskan diri pada aspek produk, harga, promosi dan distribusi atau yang biasa disebut dengan bauran pemasaran. Adapun aktivitas dari bauran pemasaran memberikan peran yang penting bagi kelangsungan hidup suatu usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi pemasaran alat rumah tangga dalam perspektif Etika Bisnis Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemasaran usaha alat rumah tangga secara umum terdiri dari empat aspek yaitu strategi produk, strategi harga, strategi promosi dan strategi distribusi. Hal ini terbukti dalam strategi bauran pemasaran yaitu; strategi produk (product) berupa senantiasa meningkatkan kualitas produk, banyak varian produk yang menarik, dan kemasan produk yang baik dan menarik. Strategi harga (price) berupa penetapan harga, dan menjaga stabilitas harga. Strategi distribusi (place) berupa tempat usaha yang strategis, tempat usaha yang nyaman, lokasi mudah terlihat, dan melakukan pendistribusian ketoko-toko terdekat. Dan strategi promosi (promotion) berupa melakukan periklanan secara offline dan online. Secara keseluruhan strategi pemasaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan hasil penjualan dan meningkatkan keuntungan atau laba usaha. Strategi pemasaran alat rumah tangga dalam perspektif etika bisnis Islam berlandaskan pada landasan ketauhidan, kehendak bebas, pertanggungjawaban dan keadilan dan keseimbangan