Ari Sona
IAI Agus Salim Metro

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Bauran Pemasaran Terhadap Penjualan Lempuk Durian di Kota Metro Hevi Oktiawati; Hikmah Dwi Astuti; Ari Sona
Mau'idhoh Hasanah Vol 3 No 1 (2020): Mau'idhoh Hasanah :Riset
Publisher : International Journal of Publication Unit (IUJP) Agus Salim Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47902/riset.v3i1.593

Abstract

Pemasaran produk sangat mempengaruhi keberlangsungan keberhasilan produk yang di pasarkan tentunya hal ini tidak terlepas dari bentuk strategi yang dilakukan guna menunjang keberhasilan pemasaran hal ini tidak terlepas dari lokasi pemasaran, harga produk, dan promosi. Pemasaran produk lempuk durian di Kota Metro belum menerapkan bentuk kegiatan pemasaran guna berhasilnya pemasaran produk lempuk durian sehingga kegiatan pemasaran belum berkembang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Analisis Bauaran Pemasaran Produk Lempuk Durian Pada Usaha Industri Lempuk Durian Di KotaMetro. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Pembahasan Bauran Pemasaran Produk Lempuk Durian belum menerapkan strategi bentuk pemasaran sehingga perkembangan produk lumpuk durian belum memberikan perubahan terhadap tingkat keberhasilan penjualan dikarena dipengaruhi oleh harga yang mahal, tempat tidak strategis, dan belum adanya promosi yang dilakukan sampai keluar Kota. Kesimpulan Bauaran Pemasaran Produk Lempuk Durian belum dilaksanakan dengan optimal sehingga mempengaruhi tingkat keberhasilan penjualan lumpuk durian. Saran peneliti yaitu terhadap pemilik usaha lempuk durian agar menatapkan harga tidak terlalu mahal, menetapkan lokasi penjualan pada tempat strategis, dan melakukan promosi lempuk duriansampai keluar daerah serta perlunya Dinas Perindustrian bekerjasama melakukan pemasaran sampai keluar Daerah.
Jual Beli Berjangka Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Hevi Oktiawati; Hikmah Dwi Astuti; Ari Sona
Mau'idhoh Hasanah Vol 4 No 2 (2021): Mau'idhoh Hasanah :Riset
Publisher : International Journal of Publication Unit (IUJP) Agus Salim Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47902/riset.v4i2.596

Abstract

Jual-beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya zaman ke arah yang lebih modern maka transaksi jual beli juga berkembang menjadi beraneka ragam bentuk maupun caranya. Jual beli berjangka adalah jual beli yang masih muda tetapi dibayarkan secara kontan, dan pada saat akad pengambilan ditunda dengan jangka waktu yang cukup lama dan tidak dibatasi bahkan sampai bertahun-tahun. Sudah menjadikebiasaan masyarakat disana melakukan transaksi jual-beli pohon tanpa akad yang jelas dan pasti sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.Sumber data penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data penelitian ini dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif bersifat induktif dimana pengambilan kesimpulan diambil dari fakta-fakta khusus yang didasarkan pengamatan dilapangan. Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan, maka peneliti mengambil kesimpulan bahwa Jual Beli Berjangka Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syari’ah ini tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan asas-asas jual beli dalam hukum ekonomi syariah. Pembeli tidak amanah, tidak luzum (berubah) dan jual beli ini hanya menguntungkan pembeli karena adanya syarat tertentu dalam jual beli ini yang dilarang dalam Islam. Pembeli dengan sengaja tidak langsung menebang pohon sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan dalam akaddan pembeli menitipkan pohon di lahan penjual sampai pohon tersebut akan di tebang, tetapi di dalam akad tidak ada keterangan kapan pohon akan ditebang sehingga pohon semakin besar dan harga jualnya lebih tinggi dari harga jual sebelumnya yang mengakibatkan tambahan yang muncul berasal dari sesuatu yang dilarang dan menyebabkan kotornya tambahan itu. Praktik jual beli berjangka merupakan pengalihan nama akad dari jual beli mu’awamah yang haramhukumnya. Dalam jual beli ini mengandung resiko, spekulasi dan unsur gharar yang akan menimbulkan rasa kecewa terhadap salah satu pihak yang ternyata dikemudian hari merasa dirugikan akibat dari praktik jual beli tersebut.
Pelaksanaan Jual Beli Beras Ditinjau Dari Ekonomi Islam Di Pasar Metro Hevi Oktiawati; Hikmah Dwi Astuti; Ari Sona
Mau'idhoh Hasanah Vol 5 No 1 (2022): Mau'idhoh Hasanah :Riset
Publisher : International Journal of Publication Unit (IUJP) Agus Salim Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47902/riset.v5i1.600

Abstract

Ada dua persoalan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu : (1) Bagaimanai prilaku pedagang beras di Pasar Kota Metro, (2) Bagaimana pelaksanaan jual-beli beras di Pasar Kota Metro jika ditinjau dari Ekonomi Islam. Untuk mengungkapkan persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, penelitian yang digunakan dalam peneletian ini adalah peneletian lapangan (Field reserch). Kemudian sumber data yang di gunakan peneliti yaitu: data primer dan sekunder. Teknik Pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Teknik analisis data penulis menggunakan metode deduktif. Dari hasil penelitian iniditemukan bahwa prilaku pedagang beras di Pasar Panorama Kota Bengkulu, masih sangat tidak baik banyak para pedagang yang berlaku curang dalam berdagang seperti mengurangi timbangan/takaran dan mencampurkan antara beras yang berkualitas rendah dengan beras yang berkualitas tinggi serta membohongi konsumen atas asal beras tersebut. Pelaksanaan jual-beli beras di pasar Kota Metro jika ditinjau dari ekonomi Islam masih belum sesuai,karena masih banyak para pedagang yang tidak menggunakan prinsip kejujuran, keadilan dan amanah. Sedangkan di dalam ekonomi Islam telah diajarkan bahwa dalam berdagang hendaklah berlaku jujur, amanah, adil, dan tidak boleh ada yang dirugikan antara penjual dan pembeli. Tetapi pada kenyataannya di Pasar Kota Metro tersebut masih banyak terdapat pedagang beras yang berlaku curang dalam berdagang.