AbstractThe purpose of this discussion are to determine the role of PPAT in the manufacturing process mortgage right and to determine what are some of the constraints faced by PPAT in the manufacturing process mortgage right and its solution. The research were descriptive empirical law research. Data collection technique was an interview and study of documents were then analyzed using qualitative analysis with interactive models. Results of research and discussion that one of the role of PPAT are to bridge between the interests of debtors to the interests of creditors so that both sides were equally get a sense of fairness in binding guarantees mortgage right. The role of PPAT also located on its responsibilities to the deed she had made and the protection of the parties concerned in the deed when later on of any dispute between the parties, then that becomes the reference law enforcement officials authorized enough the deed without the need to call back PPAT since it was represented by the deed that has been made by her. In reality, PPAT frequently have problems such as a certificate to be used as mortgage right yet under the name, certificate to be used as mortgage right not according to the identity of the debtor or the ndorser, the owner of the certificate or grantor mortgage right did not attend the signing of SKMHT or APHT, and the object of mortgage right for the manufacture APHT are not on the working area of PPAT.Keywords : PPAT, Credit Agreement, Mortgage Right. AbstrakTujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui peran seorang PPAT dalam proses pembuatan Hak Tanggungan dan untuk mengetahui apa hambatan yang dihadapi oleh PPAT dalam proses pembuatan Hak Tanggungan beserta solusinya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan studi dokumen kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu salah satu peran seorang PPAT adalah menjembatani antara kepentingan debitur dengan kepentingan kreditur sehingga kedua belah pihak sama-sama mendapatkan rasa keadilan dalam melakukan pengikatan jaminan Hak Tanggungan. Peran PPAT juga terletak pada tanggungjawabnya terhadap akta yang dibuatnya serta perlindungan terhadap para pihak yang terkait di akta tersebut bila dikemudian hari terjadi sengketa di antara para pihak, maka yang menjadi acuan pejabat hukum yang berwenang cukuplah akta tersebut tanpa perlu memanggil kembali PPAT tersebut karena sudah terwakili dengan adanya akta yang telah dibuat oleh PPAT tersebut. Dalam prakteknya PPAT sering mendapatkan kendala seperti sertifikat yang akan dijadikan Hak Tanggungan belum balik nama, sertifikat yang akan dijadikan Hak Tanggungan tidak sesuai dengan identitas debitur atau pemberi kuasa, pemilik sertifikat atau pemberi Hak Tanggungan tidak hadir saat penandatanganan SKMHT maupun APHT, dan objek Hak Tanggungan untuk pembuatan APHT tidak berada pada wilayah kerja PPAT.Kata kunci : PPAT, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.