AbstractThis research aims to determine the conditions necessary to make grosse deed of acknowledgment of debt as well as to know the problems that arise in the implementation of grosse dees of acknowledgement of debt. This reasearch is an empirical law and applied with descriptive method. Data or legal material used is primary data obtained directly from the District Court Judge in Surakarta. Secondary data were obtained from the materials library, books, journals, as well as the results of previous studies. The data collection technique is by interview and study documents or library materials and analyzed using qualitative analysis with interactive models. The results of research and discussion is about the definition and the terms of use grosse deed of acknowledgement of debt, there are two conditions namely formal requirements and materiil requirements. The problems that arise in the implementation of the grosse deed of acknowledgement of debt is about substantive factor, the parties factor, and the non fulfillment of formal requirements and materiil requirements.Key Words: grosse deed, acknowledgement of debt, terms of use, problem AbstrakPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat grosse akta pengakuan hutang serta untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan grosse akta pengakuan hutang. Penulisan ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data atau bahan hukum yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, buku, jurnal, maupun hasil penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka dan dianalisis menggunakan analisis kualitatifdengan interaktif model. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu mengenai pengertian dan syarat-syarat dalam menggunakan grosse akta pengakuan hutang terdapat dua syarat yaitu syarat formil dan syarat materiil. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan grosse akta pengakuan hutang yaitu terdapat beberapa faktor baik dalam faktor substansi hukum, faktor pihak-pihak, dan faktor tidak terpenuhinya syarat formil maupun syarat materiil.Kata Kunci: grosse akta, pengakuan hutang, syarat, kendala