This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
EDWARD MORIS PANGONDIAN RAJAGUKGUK NIM. A1011181107
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII DALAM PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DI KOTA PONTIANAK EDWARD MORIS PANGONDIAN RAJAGUKGUK NIM. A1011181107
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract PT. Perkebunan Nusantara XIII which violates the Collective Labor Agreement in article 48 paragraph 3 concerning the provision of protection and legal assistance to employees. PT. Perkebunan Nusantara XIII does not provide legal protection and assistance as agreed, this is clearly detrimental to the employees concerned.This study uses empirical methods and uses a descriptive analysis approach. The purpose of this study was to determine the factors that cause PT. Perkebunan Nusantara XIII does not carry out its obligations in providing protection and legal assistance to employees according to the collective work agreement. As for the legal consequences of this problem, the related employees have to suffer material and immaterial losses and the efforts that have been made by the relevant employees are sending letters to the company to get legal protection and assistance.Based on the results of research conducted by the author, it can be concluded that the implementation of the labor management agreement between the PT. Perkebunan Nusantara XIII with the Plantation Workers Union (SPBUN) PT. Perkebunan Nusantara XIII in written form, in the implementation both PT. Perkebunan Nusantara XIII and employees have carried out their respective obligations, so that the rights of each party have been accepted. However, when one of the employees of PT. Perkebunan Nusantara XIII experienced a legal case for the sake of the company, there was negligence committed by PT. Perkebunan Nusantara XIII does not provide legal protection and assistance, so the employee must fend for himself without assistance from the company. The factor that causes the negligence is the unbudgeted cost to provide protection and legal assistance to employees. As a result of this negligence, the employees feel disadvantaged. Furthermore, the efforts taken are the PT. Perkebunan Nusantara XIII must be responsible for all losses incurred and pay compensation to the employees concerned. Keywords: Default, Agriculture, Protection, Legal Aid, Responsible  Abstrak PT. Perkebunan Nusantara XIII yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama pada pasal 48 ayat 3 tentang pemberian perlindungan dan Bantuan hukum kepada karyawan. PT. Perkebunan Nusantara XIII tidak memberikan perlindungan dan Bantuan hukum sesuai yang telah di perjanjikan, hal ini jelas merugikan karyawan terkait.Penelitian ini menggunakan metode empiris serta menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui faktor yang menyebabkan PT. Perkebunan Nusantara XIII tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dan Bantuan hukum Terhadap karyawan sesuai perjanjian kerja bersama. Adapun akibat hukum dari masalah ini adalah karyawan terkait harus menderita kerugian baik secara material maupun inmaterial dan upaya yang telah dilakukan oleh karyawan terkait adalah mengirim surat kepada perusahaan untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa Pelaksanaan perjanjian pengelolaan tenaga kerja antara pihak PT. Perkebunan Nusantara XIII dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT. Perkebunan Nusantara XIII dalam bentuk tertulis, pada pelaksanaannya baik pihak PT. Perkebunan Nusantara XIII dan karyawan telah melakukan kewajibannya masing – masing, sehingga hak dari masing – masing pihak telah diterima. Namun ketika salah satu karyawan PT. Perkebunan Nusantara XIII mengalami kasus hukum demi kepentingan perusahaan, Terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara XIII yaitu tidak memberikan perlindungan dan Bantuan hukum, sehingga karyawan tersebut harus berjuang sendiri tanpa Bantuan dari perusahaan. Faktor yang menyebabkan kelalaian tersebut adalah tidak dianggarkannya biaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap karyawan. Adapun akibat kelalaian tersebut pihak karyawan merasa dirugikan. Selanjutnya upaya yang ditempuh adalah pihak PT. Perkebunan Nusantara XIII wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dan membayar ganti rugi kepada karyawan terkait. Kata Kunci : Wanprestasi, Pertanian, Perlindungan, Bantuan Hukum, Bertanggung jawab