Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI MODEL PERLINDUNGAN BAGI REMAJA TERHADAP HUKUM Hasbi; Tarmudi
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 5 No. 1 (2023): Edisi Bulan Januari 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/metadata.v5i1.315

Abstract

Penyelesaian perkara pidana yang melibatkan remaja melawan hukum (ABH) melalui pelaksanaan diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative justice, dengan memerlukan persetujuan korban dan/atau anak korban serta kesediaan anak. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa penyelesaian kasus ABH tidak selalu dapat didiversifikasi. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pelaksanaan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengenai konsep keadilan restoratif sebagai upaya memberikan perlindungan bagi remaja terhadap hukum, serta hambatan dan solusi dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan melakukan penelitian di lembaga/lembaga penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, kemudian pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah Yurisdiksi Kabupaten Medan. Penelitian ini merupakan analisis deskriptif, dengan menggunakan sumber primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Konsep keadilan restoratif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diimplementasikan melalui penerapan diversifikasi di setiap jenjang proses peradilan pidana anak. Diversi adalah penyelesaian distraksi kasus anak yang berurusan dengan hukum dari proses formal (proses peradilan) ke proses informal, dengan cara musyawarah dan musyawarah mufakat yang mengedepankan keadilan restoratif. Restorative justice akan memberikan perlindungan bagi ABH, karena melalui pelaksanaan diversi, anak-anak akan dijauhkan dari proses peradilan formal yang memungkinkan untuk mengabaikan hak-hak anak dan menimbulkan trauma pada anak. Kendala dalam pelaksanaan restorative justice di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan adalah kurangnya sumber daya manusia bagi aparat penegak hukum. Sarana dan prasarana penunjang masih sangat minim. Dan masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat
Politik Hukum Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokratis Indonesia Fajar Setiawan; Anggraeni Fuspita Dewi; Farhan Mubarok; Sugianto; Tarmudi
PEPAKEM: JURNAL HUKUM TATA NEGARA DAN POLITIK ISLAM Vol 3 No 2 (2025): November 2025
Publisher : Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/pepakem.v3i2.242

Abstract

Legal policy determines the direction of lawmaking, implementation, enforcement, and institutional reform, while human rights serve as both the limit and the objective of state power. This study analyzes the relationship between legal policy and human rights within Indonesia’s democratic rule-of-law framework. It employs normative legal research using statutory, conceptual, historical, and case approaches. Primary legal materials include the 1945 Constitution, Law Number 39 of 1999, Law Number 26 of 2000, the statutes ratifying the ICCPR and ICESCR, legislation on lawmaking, and Constitutional Court decisions concerning meaningful participation. Secondary materials consist of scholarly books and journal articles on legal policy, constitutionalism, and human rights. The materials are qualitatively analyzed through grammatical, systematic, historical, and teleological interpretation. The findings show that human-rights-oriented legal policy operates through four interconnected stages: norm formation based on human dignity, implementation limited by legality and proportionality, constitutional and judicial supervision, and effective remedies for victims. Indonesia has developed a relatively strong constitutional and institutional foundation, but inconsistencies remain between normative guarantees and legislative or administrative practice. Security, development, majoritarian interests, weak participation, and discriminatory enforcement may reduce substantive protection. Democratic legal policy must therefore apply constitutional review, meaningful participation, proportionality, non-discrimination, and effective remedies as mandatory standards for every public policy.