Rape is not only a form of sexual violence that violates human rights but it is also an act that demeans the dignity of the women. The formulation of this research is: how to review criminal law and Islamic law regarding the legality of abortion for rape victims. This is a normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that the legality of abortion in Indonesian criminal law as stipulated in the Health Law and Government Regulations on Reproduction Health is in line with Islamic law. Maintaining the physical and psychological health of pregnant women is a rational consideration. However, justifying something that is unlawful due to certain circumstances and causes does not cause something to change its law to become halal. The permissibility of an action that is prohibited by legal norms with certain terms and conditions does not mean that the prohibited norm is principally and fundamentally not valid. Therefore, the basic substance related to the limits on the permissibility of abortion for certain reasons must be actively educated to the public so that it is known that the permissibility of abortion remains within the applicable legal provisions, both criminal law and Islamic law.Key Words: Abortion; Islamic law; rape; sexual violence; rape crime AbstrakPerkosaan merupakan suatu bentuk kekerasan seksual yang melanggar HAM dan perbuatan yang sangat merendahkan martabat perempuan. Rumusan penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum pidana dan hukum Islam terkait legalitas aborsi bagi korban perkosaan. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa legalitas aborsi dalam hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi sejalan dengan hukum Islam. Menjaga kesehatan fisik dan psikis perempuan yang hamil menjadi pertimbangan yang rasional. Namun, menghalalkan sesuatu yang haram karena keadaan dan sebab tertentu, tidak menyebabkan sesuatu berubah hukumnya menjadi halal. Diperbolehkannya sesuatu tindakan yang dilarang oleh norma hukum dengan syarat dan ketentuan tertentu, tidak berarti norma larangan itu secara prinsip dan mendasar tidak berlaku. Oleh karena itu, substansi dasar terkait batasan diperbolehkannya aborsi dengan lasan tertentu harus diedukasikan secara aktif kepada masyarakat agar diketahui bahwa diperbolehkannya aborsi tetap dalam ketentuan hukum, yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum Islam.Kata-kata Kunci: Aborsi; hukum Islam; kekerasan seksual; tindak pidana perkosaan