The problem of the economic development in Indonesia lies in the local wisdom-based tourism sector that has not been implemented optimally. The lack of empowerment of the indigenous peoples in their regional economic development is exacerbated by the lack of regulations in the regions. This research focuses on studying the role of law in economic development based on local wisdom of indigenous peoples in Bayan District, North Lombok Regency. This is an empirical legal research (socio legal research) which analyzes facts obtained from observations in the field to find out how the law is actually implemented in the field. This study concludes that the Bayan indigenous people in Bayan District, North Lombok Regency have an active role in economic development in their area, so that regional regulations are needed that are synchronous and do not overlap with other policies and empower local communities so that development goes hand in hand with preserving natural resources. This is in order to specifically regulate the Indonesian economy based on local wisdom as a form of the economic development of the people based on Pancasila.Key Words: Local wisdom; culture; economic development AbstrakPersoalan pembangunan ekonomi Indonesia pada sektor pariwisata berbasis kearifan lokal masih belum dapat dilaksanakan secara optimal. Kurangnya pemberdayaan masyarakat adat dalam pembangunan ekonomi daerahnya diperparah dengan minimnya regulasi di daerah. Penelitian ini memfokuskan kajian pada bagaimana peran hukum dalam pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal masyarakat adat di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (socio legal research) yang menganalisis fakta-fakta yang diperoleh dari hasil observasi di lapangan untuk mengetahui bagaimana senyatanya hukum dijalankan di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat adat Bayan di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara memiliki peran aktif dalam pembangunan ekonomi di wilayahnya, sehingga perlu regulasi di daerah yang sinkron dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan lainnya serta memberdayakan masyarakat lokal agar pembangunan berjalan seiring dengan pemeliharaan sumber daya alam. Hal ini dalam rangka mengatur secara spesifik perekonomian Indonesia berbasis kearifan lokal sebagai wujud pembangunan ekonomi kerakyatan berdasarkan Pancasila.Kata-kata Kunci: Kearifan lokal; masyarakat adat; pembangunan ekonomi