This Author published in this journals
All Journal Lex Renaissance
Ira Annisa
Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Pemberi Pinjaman terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Peer-to-Peer Lending (Studi Kasus Layanan Peer to Peer Lending Asetku) Ira Annisa
Lex Renaissance Vol 7 No 3 (2022): JULI 2022
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/JLR.vol7.iss3.art4

Abstract

The advance in financial technology has altered the payment system, which originally can only be done face-to-face, now can be done by remote transactions and in a short amount of time, one of which is through the Peer-to-Peer Lending (P2PL). This study aims to determine legal protection for lenders against standard clauses in peer-to-peer lending service agreements and risk mitigation for providers of peer-to-peer lending services. This research is a normative legal research that uses a statutory approach. The results of this study conclude that first, the inclusion of standard clauses in the P2PL service agreement has not provided legal protection for lenders because it is not in accordance with the provisions in the Consumer Protection Act and Financial Services Authority Regulations. Prohibitions and requirements regarding the use of standard clauses are intended to place consumers in an equal position with business actors based on the principle of freedom of contract and prevent the possibility of actions that are detrimental to consumers due to ignorance, unequal position, and so on that may be exploited by business actors to gain profits. Second, peer-to-peer lending service providers make efforts to mitigate risk in P2PL services in accordance with the provisions of the Financial Services Authority Regulation which require identification, measurement, and monitoring and control of credit risk and operational risk arising from all P2PL services which aim to preventing and mitigating credit risk and operational risk.Key Words: Standard clause; risk mitigation; peer to peer lending; legal protection AbstrakKemajuan teknologi keuangan ini telah mengubah sistem pembayaran yang semula dilakukan dengan tatap muka kini dapat dilakukan dengan transaksi jarak jauh dan dapat dilakukan dalam waktu singkat, salah satunya yaitu Peer-to-Peer Lending (P2PL). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap klausula baku dalam perjanjian layanan peer-to-peer lending dan mitigasi risiko bagi penyelenggara layanan peer-to-peer lending. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, pencantuman klausula baku dalam perjanjian layanan P2PL belum memberikan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Larangan dan persyaratan tentang penggunaan klausula baku tersebut dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan mencegah kemungkinan timbulnya tindakan yang merugikan konsumen karena faktor ketidaktahuan, kedudukan yang tidak seimbang, dan sebagainya yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Kedua, penyelenggara layanan peer-to-peer lending melakukan upaya dalam rangka mitigasi risiko pada layanan P2PL sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mensyaratkan identifikasi, pengukuran, serta monitor dan kontrol risiko kredit dan risiko operasional yang muncul dari semua layanan P2PL yang bertujuan untuk mencegah dan memitigasi risiko kredit dan risiko operasionalKata-kata Kunci: Klausula baku; mitigasi risiko; peer to peer lending; perlindungan hukum