This article aims to find out the Implementation of implementation of the Spatial Plan for the Borobudur Cultural Conservation Area in Magelang Regency along prescriptive normative legal research. Secondary data sources include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used is literature study and several legal facts as the basis for determining conclusions or conclusions. Furthermore, the technical analysis used is the deductive method. Based on the results of the research, it can be concluded that the government as the holder of the control of assets of borobudur temple area has controlled utilization and preservation by conducting legal politics. There is fundamental changes in the scope of roles and functions, policy and strategy of structuring, planning, managing, controlling the utilization of spatial areas of Borobudur cultural heritage by the Central Government, Local Government together with community participation as partners / concession holders (granting rights, permits, or land by the government, to state-owned enterprises, BUMD, companies, individuals, or other legal entities). The obstacles faced in the implementation of the Borobudur Spatial Plan in Magelang District are the determination of the status of cultural heritage areas that are not yet clear, the planning of incomplete management of the area, the determination of zoning that does not protect the entire assets of the region, and the conflict of utilization and management. Alternative problem solving can be achieved by establishing the status of cultural heritage areas effectively and efficiently, integrated and sustainable conservation planning, zoning determination should start from the site, determination of management forms that match the characteristics of the region, and the determination of superior functions and development of cooperation between regions. AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Cagar Budaya Borobudur di Kabupaten Magelang beserta kendala dan solusinya. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah normatif bersifat preskriptif. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan beberapa fakta hukum sebagai dasar penentu memperoleh kesimpulan atau konklusi, teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemerintah selaku pemegang penguasaan aset kawasan candi Borobudur telah melakukan pengendalian pemanfaatan dan pelestarian dengan melakukan politik hukum. Terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan ruang lingkup peran dan fungsi, kebijakan dan strategi penataan, perencanaan, pengelolaan, pengendalian pemanfaatan tata ruang kawasan cagar budaya Borobudur oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah bersama partisipasi masyarakat sebagai mitra kerja /pemegang Konsesi ( pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, kepada BUMN, BUMD, perusahaan, individu, atau entitas legal lain). Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur di Kabupaten Magelang adalah penetapan status kawasan cagar budaya yang belum jelas, perencanaan pengelolaan kawasan yang tidak tuntas, penetapan zonasi yang kurang melindungi keseluruhan aset kawasan, dan konflik pemanfaatan serta pengelolaan. Alternatif penyelesaian permasalahan dapat ditempuh dengan cara menetapkan status kawasan cagar budaya secara efektif dan efisien, perencanaan pelestarian secara terintegrasi dan berkesinambungan, penetapan zonasi seharusnya dimulai dari situs, penetapan bentuk pengelolaan yang sesuai karakteristik kawasan, dan penetapan fungsi unggulan dan pengembangan kerjasama antar kawasan.