This Author published in this journals
All Journal JURNAL DISCRETIE
Obed Robbani
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Inkoherensi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Lindung Untuk Kegiatan Pertambangan Dengan Keadilan Ekologi Obed Robbani; Lego Karjoko; Fatma Ulfatun Najicha
Jurnal Discretie Vol 2, No 3 (2021): Jurnal Discretie
Publisher : Faculty of Law Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jd.v2i3.53633

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana inkoherensi yang terjadi dalam pengaturan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dengan keadilan ekologi serta urgensi penerapannya dalam pengaturan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa konsep keadilan ekologi belumlah tercermin dalam muatan pengaturan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan sehingga dapat dikatakan bahwa konsep keadilan ekologi, yang telah sejalan dengan konsep Green Constitution dalam muatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah inkoheren dengan pengaturan tersebut. Kesimpulan tersebut diperoleh dari analisis pengaturan yang terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b dan Pasal 92 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Pasal 372 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.