Otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, membuka kesempatan luas bagi pemerintahan daerah untuk memperbaiki dan membangun daerah berdasarkan kebutuhan dan prioritas mereka.Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut di atas, maka akan membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk tanggung jawab pengelolaan keuangan, terutama dalam hal meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pelayanan publik, orientasi yang kuat telah membuat birokrasi yang semakin menjauh dari misinya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan syarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa. Perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik di pemerintahan daerah tanpa peran penganggaran merupakan salah satu isu penting yang harus diuji. Sejak diundangkan proses penganggaran berbasis kinerja, semua pemerintahan daerah dituntut kemampuannya untuk menghasilkan kinerja keuangan dan kinerja non keuangan pemerintahan daerah yang lebih baik.Dari keadaan tersebut pemerintahan daerah perlu mengembangkan sistem penganggaran yang berbasis kinerja, sehingga akan mengarah pada tanggung jawab keuangan daerah yang tepat, jelas dan nyata hasilnya, pelaksanaan dan pembangunan pemerintahan daerah dapat berjalan secara efisien, efektif, bersih, bertanggungjawab dan bebas dari korupsi. Kata kunci: Anggaran Berbasis Kinerja, Good Governance, dan Kualitas Pelayanan Publik