Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI DESA SUNGAIRAYA KECAMATAN SUNGAIRAYA KABUPATEN KUBURAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT Abdul Harsin
JEKP (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik) JEKP : Vol.4, No.2 - Des 2017
Publisher : Fakultas Manajemen Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasikebijakan alokasi dana desa tahun 2015 di Desa Sungairaya Kecamatan SungairayaKabupaten Kuburaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan alokasidana desa di Desa Sungairaya Kecamatan Sungairaya Kabupaten Kuburaya secara umumcukup terlaksana dengan baik. Akan tetapi, ditemukannya berbagai permasalahan dalamimplementasi kebijakan alokasi dana desa. Kenyataan tersebut terungkap dari tiga aspekproses implementasi kebijakan alokasi dana desa yang terdiri dari tahap pengorganisasian(organization), tahap interpretasi (interpretation) dan tahap aplikasi (application). Tahappengorganisasian (organization) antara lain: implementasi kebijakan alokasi dana desatahun 2015 membutuhkan penataan sumber daya yang memiliki kompetensi dalampengelolaan kebijakan alokasi dana desa. Akan tetapi, penataan sumber daya manusiabelum kompeten belum tersedianya standar operasional procedure (SOP) yang baku dankesuksesan pelaksanaan implementasi kebijakan alokasi dana desa tahun 2015 sangatberhubungan erat dengan kesatuan antarpelaksana. Pemerintah Desa Sungairaya masihmengalami hambatan dalam menyukseskan kebijakan alokasi dana desa dikarenakanpendamping desa hanya berjumlah 1 orang dari jumlah 20 desa yang ada di KecamatanSungairaya. Penetapan sarana dan prasarana sangat dibutuhkan dalam implementasikebijakan. Sarana dan prasarana di Desa Sungairaya sudah memenuhi standar dalammelaksanakan kebijakan alokasi dana desa. Tahap interpretasi (interpretation) antaralain: isi dan tujuan implementasi kebijakan alokasi dana desa tahun 2015 sesuai denganPeraturan Bupati Kuburaya Nomor 44 Tahun 2014 yang bertujuan penyelenggaraanpemerintahan desa, pembangunan desa dan pembinaan kemasyarakatan desa. Kebijakanalokasi dana desa tahun 2015 di Desa Sungairaya sangat berhubungan erat denganpetunjuk pelaksanaan. Petunjuk pelaksanaan yang saat ini dipedomani oleh pemerintahDesa Sungairaya adalah Peraturan Bupati Kuburaya Nomor 44 Tahun 2014. Pelaksanaankebijakan alokasi dana desa tahun 2015 harus didukung dengan adanya perkiraan sumberdaya manusia yang berkompeten. Akan tetapi, kompetensi sumber daya manusia dalampengelolaan kebijakan alokasi dana desa belum terlaksana dengan baik, ketelitian dankonsisten implementasi kebijakan alokasi dana desa belum terwujud, rendahnya dukungandan sikap masyarakat terhadap kebijakan yang diakibatkan sosialisasi yang kurang kepadamasyarakat. Tahap aplikasi (application) antara lain: diarahkan pada pelaksanaan programdan kegiatan. realisasi penggunaan alokasi dana desa tahun 2015 di bidang penyelenggaraanpemerintahan desa, bidang pembangunan desa dan bidang pembinaan kemasyarakatanterlaksana dengan baik.Kata kunci: implementasi, kebijakan, alokasi dana desa