Faizatul Fitriyah
PROGRAM PASCASARJANA IAIN MADURA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tantangan Arbiter Syariah di Basyarnas dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Faizatul Fitriyah
Kariman: Jurnal Pendidikan dan Keislaman Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Pendidikan dan Keislaman
Publisher : Institut Kariman Wirayudha Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (707.738 KB) | DOI: 10.52185/kariman.v9i1.167

Abstract

Artikel dalam sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang di sebut Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), keberadaan sumber daya manusia (human resource) di rasa sangat penting sebagai seseorang yang siap dan mampu memberikan sumbangan guna usaha pencapaian sesuatu yang diharapkan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Pentingnya mempertimbangkan keahlian yang telah di miliki oleh human resource ketika rekrutmen ataupun proses penyeleksian sangat berpengaruh kepada kinerjanya. Di dalam Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dewan arbiter memiliki perpaduan kompetensi yang  mempuni, baik dari disiplin ilmu hukum, ekonomi syariah, hukum Islam, dan sebagian merupakan ilmuwan di bidang hukum perikatan dan perjanjian. Walaupun demikian Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) pasti mempunyai suatu tantangan dalam menyelesaikan tugas yang di embannya. Di sisi lain dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah (LKS), Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) di nilai sangat prospek sekali keberadaan arbiter syariah yaitu untuk menyelesaikan sengketa khususnya di dunia perbankan syariah. Diantara mekanisme penyelesaian sengketa antara lain: membuat permohonan untuk melaksanakan arbitrase yang di dalamnya di lakukan secara tertulis dilengkapi dengan nama dan alamat yang lengkap, penunjukan arbiter yang di kehendaki, penjelasan prosedur, bukti sengketa, dan sebuah pernyataan oleh pihak yang bersengketa, akhir sebuah pemeriksaan, membuat sebuah keputusan, peningkatan tentang keputusan, membatalkan suatu putusan, mendaftarkan sebuah putusan, pelaksanaan tentang putusan, serta pembayaran para arbiter yang di kehendaki oleh pihak yang kalah.